penaberlian.com, Jakarta – Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, secara tegas mendukung Penuh komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia.
Ketum PWDPI Nurullah juga mendorong adanya penguatan penegakan hukum untuk menyelesaikan isu mafia tanah.
“Selaku Ketua Umum DPP PWDPI, saya mendukung penuh program Menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,”Tegas Ketum PWDPI pada Senin (30/12/2024).
Ketum PWDPI mengatakan, kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat.
“Karena biasanya skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan,”ungkapnya.
Dia juga mengatakan, mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
“Biasanya kasus mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama,”imbuhnya
Ketum PWDPI, mendukung penuh prioritas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang ingin fokus mengurus kejahatan di bidang pertanahan dalam 100 hari kerjanya ke depan. Sebab masalah tanah menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Contoh kejahatan yang menimpa Ketua DPW saya yang ada di Kepulauan Riau (Kepri), tanah yang sudah dikuasai dan digarab oleh masyarakat dan memiliki bukti surat menyurat yang Syah kok bisa pihak BPN Kepri menerbitkan surat pihak lain dilahan yang sama tanpa ada pemeriksaan alias tumpang tindih,”ungkapnya.
Bukan Hannya di Kepri, Ketum PWDPI juga mendapat pengaduan yang sama di Kabupaten Mesuji. Ada sejumlah oknum yang dengan mudah menyerobot tanah milik warga yang sudah bersertifikat dengan dalih tanah nenek moyang.
“Kejadian di Kepri dan Mesuji ini menjadi gambaran kami bahwa pertanahan yang ada dinegara kita silang sengkarut. Bannyak mafia tanah Baik dari oknum masyarakat serta pemerintah dan pengusaha yang masih bebas merampas hak masyarakat,”ungkapnya.
Ketum PWDPI menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menghadap Mentri ATR atau BPN RI di Jakarta untuk melaporkan sejumlah pengusaha dan oknum masyarakat yang telah mennyerobot tanah milik Klain PWDPI.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti Syah kepemilikan berupa sertifikat dan akan saya laporkan ke Kementrian ATR serta BPN,”Pungkasnya.(Tim PWDPI).