Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Pembangunan Kejaksaan Negeri Lampung Timur Mangkrak

Lampung Timur, penaberlian.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS angkat bicara terkait Pruoyek pembangunan Kejari Lampung Timur senilai 2,4 miliar dari sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2023 mangkrak, diduga ada pembiaran dari pemberi surat perintah kerja (SPK), dan rekanan kerja yaitu, CV Glegar Mangku Dunia, sampai saat ini aman-aman saja tidak ada tindakan dari pemberi SPK.

Ketum PWDPI Mengatakan, Pembangunan/Rehabilitasi sarana dan prasarana kejaksaan negeri Lampung Timur dengan nomor dan tanggal kontrak, 002.C-PUPR/PPK/SP/2023, tanggal 18 Oktober 2023. Dengan nilai kontrak 2.479.809.183, 58,- dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender telah mangkrak, diduga ada pembiaran dari pihak pemberi surat perintah kerja (SPK).

“Sedangkan CV. Glegar Mangku Dunia sebagai kontraktor pelaksana sekaligus rekanan kerja, aman-aman saja tidak ada tindakan dari pihak pemberi kerja, serta ga jelas kapan akan ada penyelesaiannya,”katanya saat dimintai tanggapan pada Selasa (14/5/2024).

Ketum PWDPI, Nurullah juga menjelaskan, berdasarkan berita dan informasi yang viral, Sumber dana pembangunan tersebut dari APBD Kab. Lampung Timur itu, ga bisa dibiarkan begitu saja, dan harus di usut seperti apa kejadiannya sehingga bisa mangkrak begitu.

“Pembangunan tersebut telah mangkrak pengerjaannya tidak diteruskan. Padahal di tahun 2023 pengerjaan tersebut sudah hampir 50% nya, namun pengerjaan itu di akhir 2023 dibubarkan tidak diteruskan. Dikatakannya menurut kabar ada kesalahan teknis dan tidak dilanjutkan sampai bulan Mei 2024,”ungkapnya.

Nurullah menambahkan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau rekanan harus dipertanggungjawabkan, sebab masih kata dia apalagi anggaran yang untuk membangun menggunakan uang negara yang notabenenya dari uang rakyat.

“Saya minta dari pihak aparat penegak hukum serta terkait harus berikan sanksi tegas dan mengusut proyek tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran hukum atau menyalahi peraturan mereka harus diseret dimeja hijau,”pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *