Ketua MUI Lampung, Prof.Mukri Terpilih Pengurus PBNU

JAKARTA ( PENA BERLIAN ONLINE)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung,  Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag, terpilih sebagai  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) asal Lampung . Pengangkatan sebagai  Ketua PBNU ini tertuang dalan Surat Keputusan PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022.

Karir Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag, memang dibilang cermerlang, selain sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, dirinya juga menjabat sejumlah jabatan penting seperti, Ketua PWNU Lampung, dan juga Rektor UIN Raden Intan Lampung. Tidak heran Prof,Mukri panggilan akrab Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag, yang telah ikut serta mensukses Muktamar NU ke-34  sebagai tuan rumah masuk pada jajaran pengurus besar NU pusat.

Terpisah, seperti kita ketahui, Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi diumumkan di Jakarta, Rabu (12/1/2022) siang. Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang langsung membacakan resmi susunan pengurus PBNU masa khidmah 2022 – 2027 ini.

“Allhamdulillah, kami telah berhasil membuat atau memutuskan susunan lengkap susunan pengurus PBNU di dalam rapat bersama formatur, diikuti Rais Aam, dan pihak yang ditunjuk 5 Januari lalu,” kata Ketua PBNU Gus Yahya.

Dia menyampaikan, postur pengurus PBNU untuk masa khidmah 2022 – 2027 ini sedikit lebih gemuk. Ada beberapa tinjauan umum yang mendasari jajaran pengurus PBNU lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

“Kami sengaja merancang sedemikan rupa karena PBNU memiliki konstituensi yang sangat luas. Banyak disebut dari hasil survey bahwa warga PBNU, mencapai kurang lebih separuh dari populasi muslim di Indonesia,” lanjutnya.

Gus Yahya menyebutkan, Nahdlatul Ulama berkepentingan untuk menjangkau seluas – luasnya konstituensi yang ada sehingga membutuhkan personel yang cukup banyak.

“Visi yang kami usung, dengan sendirinya menuntut perkembangan aktifitas yang berlipat sehingga tambahan personel ini diharapkan bisa menyelesaikan pekerjaan besar,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *