Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan tak ingin banyak komentar terkait gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat

Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan tak ingin banyak komentar terkait gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Ini hak beliau, kami hormati,” ujar Edy Irawan singkat, (8/01).

Menurut Edy Irawan, persoalan yang digugat Raden Muhammad Ismail sudah diselesaikan secara internal oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Semoga adinda Raden Ismail sehat walafiat, Ketum sudah menyelesaikan internal partai. Persaudaraan harus kekal abadi,” tutupnya.

Sementara itu, Raden Muhammad Ismail masih enggan memberikan keterangan terkait gugatannya dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Januari 2023.

Agenda sidang perdananya dijadwalkan Selasa 11 Januari 2023. Edy Irawan sebagai Tergugat I dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay sebagai Turut Tergugat I.

Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.

Ia menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pada petitumnya, Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *