Bandarlampung (PBO) – Bawaslu Lampung mengingatkan pada semua penyelenggara pemilu untuk tidak mencoba merubah suara hasil pemilu 2019. Pasalnya, jika penyelenggara terbukti maka akan dipastikan pelanggaran Pidana Pemilu.
”Kami menghimbau kepada teman-teman PPK untuk tidak mencoba melakukan pergeseran suara, dan memastikan apa yang di plenokan sesuai dengan hasil TPS. Karena ada sanksi Pidana yang bakal menimpa penyelenggara bagi yang melakukan perubahan suara penghitungan di TPS,” tegas Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (23/4).
Selain itu, dalam proses tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saat ini, Khoir – sapaan akrabnya – menekankan kepada jajaran pengawas pemilu mulai Panwascam, PPL (panitia pengawas lapangan) untuk melakukan pencermatan angka-angka yang ada form C1 di masing-masing perolehan dan juga penjumlahan.
”Iya karena saat ini kami sudah menemukan pada C1 yang penjumlahannya salah, seperti yang ada di Metro kemudian di Tulangbwang. Itu partai PDIP yang mestinya jumlahnya 50, namun jumlahnya 100. Tapi kami sudah meminta konfirmasi kesalahan penjumlahan itu, kemudian juga memastikan tidak adanya pergeseran suara,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan semua Partai Politik (Parpol) untuk ikut mengawasi suara internal, mulai dari suara partai maupun Calegnya. Sebab tak menutup kemungkinan suara parpol bergeser menjadi suara Calon Anggota Legislatif (Caleg). Menurutnya, hal ini berkaca dari Pemilu 2014 menyusul banyaknya laporan yang masuk soal bergesernya suara partai ke Caleg.
”Yang perlu diperhatikan saat ini adalah pergeseran suara juga dapat terjadi bukan hanya di antar partai, tetapi sangat memungkin pergeseran suara di internal partai. Inilah yang perlu diwaspadai semua parpol dan caleg. Maka kami berharap parpol bisa membantu pengawas untuk melototi hal tersebut agar tidak ada pergeseran suara,” paparnya.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini Bawaslu Lampung mulai mendapat laporan kehilangan suara dari calon anggota legislatif (Caleg) yang mengaku memiliki data berbeda dari C1 miliknya dengan penyelenggara.
Disampaikannya, sampai saat ini laporan terkait suara dalam Pemilu 2019 tercatat telah dilaporkan peserta pemilu di Tulangbawang dan Metro. ”Ada (laporan) di Metro dari caleg PAN DPRD Metro dan di Tulangbawang,” sebut Khoir.
Terpisah, Ketua Bawaslu Metro, Mujib menambahkan bahwa laporan Caleg DPRD Metro berinisial J ini telah diselesaikan untuk proses administrasinya. ”Namun kasusnya tidak bisa dilanjutkan (untuk pidana pemilu) karena bukan dugaan pelanggaran pidana di Sentra Gakkumdu. Karena ini bukan menghilangkan suara sebab saat dicek di C1 plano suaranya ada,” sebut Mujib.
Sementara di Tulangbawang, Bawaslu menerima lima laporan dari 5 caleg sekaligus. Ketua Bawaslu Tulangbawang Rahmat Lihusnu mengatakan melalui ponselnya saat ini pihaknya masih memberikan waktu bagi caleg untuk melengkapi laporannya untuk diproses di Sentra Gakkumdu selama 3 hari sejak mulai dilaporkan, Senin (22/4).
”Ada laporan masuk dari H dan A caleg PAN, K caleg Partai Hanura. T caleg Partai NasDem dan IM dari Partai Golkar. Tapi mereka masih kami mintai melengkapi semua persyaratan registrasi di Sentra Gakkumdu selama 3 hari ini, terhitung mulai kemarin (22/4),” sebut Rahmat.
Menurutnya untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diproses jika syarat formil dan materil terpenuhi. Sementara pihaknya juga memproses dugaan pelanggaran administrasi dengan meminta KPU kembali membuka C1 Plano pada pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
”Kalau pelanggaran administrasi sudah ditangani, kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk PPK membuka plano dan menghitung ulang di C1 Plano. Informasinya sudah dilakukan PPK untuk buka Plano, tapi belum ada informasi ke kami. Tapi yang jelas kalau masih ada sanggahan, kami minta kembali buka plano di pleno tingkat kabupaten,” tandasnya. (rls/Edt)