Pesawaran (PBO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. H. Kesuma Dewangsa, MM, menjadi Pembina pada Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII, dengan tema “Hari Otonomi Daerah tahun ini adalah Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif Dan Inovatif” di Lapangan Pemkab Pesawaran, 25/04/ 2019.
Tema tersebut merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Lebih lanjut.” Selaku Sekda Pesawaran memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan telah mendukung terselenggaranya Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar, aman dan tertib. Pasca pemungutan suara pemilu serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat.
Sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali. Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengemban kreativitas dan inovasinya.
Dalam Muara pelaksanaan dari otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.
Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
“otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat untuk itu Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam system pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis kearah desentralistik partisiparotis, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“otonomi daerah telah menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerah.
“Dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses Panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsive. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah.
Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi dapat bertumbuh dengan pesat, dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai konsumen pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai ,citizen termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
“Untuk itu semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarkat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” kata Sekda
Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah.
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan. (wandi)