Lampung Selatan, (Pena Berlian Online) – Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, akan memberikan sangsi terhadap Tiga Oknum petugas satuan pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menyalahi wewenang tugasnya sebagai pengawas pelayanan kapal.
Berdasarkan keterangan Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan, Sebelum memberikan sangsi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi mengenai seberapa beratnya kesalahan yang dilakukan ketiga oknum tersebut.
“Dalam memberikan sangsi itu ada jenjangnya, yakni sangsi ringan, sedang dan sangsi berat. Kalau sangsi ringan itu berupa teguran lisan dan tertulis selama tiga kali, sedangkan untuk kesalahan sedang akan diberi sangsi penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala dan apabila melakukan kesalahan berat maka maka akan kita beri sangsi penurunan pangkat atau golongan.” Ucapnya saat diruangan DPC Gapasdap Pelabuhan Bakauheni, Kamis (5/11/2020)
” jika oknum tersebut pegawai negeri bisa diberhentikan secara hormat dan tidak hormat, itu artinya semua sangsi yang diberikan tergantung dari seberapa besar kesalahannya.” Sambungnya
Pada kesempatan tersebut Sigit Mintarso berharap, ada sinergi antara operator dengan BPTD dalam operasional dilapangan, kemudian perlu juga masukan masukan dari operator dan Gapasdap terkait hal-hal dalam pelayanan. Maka dari itu, dalam bekerja harus profesional.
“Artinya disini kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan aturan prosedur yang dimiliki. Sementara disisi lain, kami juga berharap kepada operator supaya ada himbauan terhadap rekan-rekan yang ada dilapangan.” Tutupnya.(*/wan)

