Kenapa memilih Sistem Presidential Threshold 20 % Dalam Praktek Pemilihan Umum DI Indonesia ?

REFORMASI yang merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan dan runtuhnya rejim Orde Baru bertujuan untuk mengembalikan khittah serta cita-cita proklamasi yang sudah lama dinanti nantikan oleh rakyat indonesia. Hasil dari perjuangan tersebutlah apa yang kita kenal dengan Reformasi seperti tersebut di atas. Dus, sangat jelas sekali pencapaian tersebut merupakan proses dinamika politik yang panjang melalui darah serta air mata bahkan nyawa yang dikorbankan anak bangsa.

Bagaimana setelah itu ? Bagi suatu bangsa yang jumlah penduduknya diperhitungkan oleh bangsa bangsa lain di dunia perlu figur pemimpin yang berkepribadian tangguh serta mampu mengelola negara yang berpenduduk rangking 4 di dunia setelah Amerika Serikat.
Presidential threshold merupakan device of management control di dalam general election disamping juga salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik. Maksud dari pada konsep tersebut menciptakan pemerintahan yang stabil serta tidak mengalami kesulitan pada saat pemerintahan yang sedang berjalan mengambil kebijakan bersama dengan lembaga legislatif.

Ambang elektoral, atau ambang pemilihan yaitu bagian minimum dari suara utama yang harus dicapai oleh seorang kandidat atau partai politik sebelum mereka berhak atas perwakilan apapun di Badan Legislatif. Batas ini dapat beroperasi dengan berbagai cara, sebagai contoh dalam sistem perwakilan proporsional daftar partai di mana ambang batas pemilihan mengharuskan sebuah partai harus menerima persentase suara minimum tertentu (misalnya 20%), baik secara nasional atau di daerah pemilihan tertentu, untuk mendapatkan kursi di legislatif. Dalam pemungutan suara tunggal yang dapat dialihkan tidak hanya pilihan pertama tetapi juga pilihan yang ditunjukkan berikutnya menentukan ambang batas pemilihan.

Efek dari ambang batas pemilihan adalah untuk menolak perwakilan ke partai-partai kecil atau memaksa mereka ke dalam koalisi, dengan anggapan membuat sistem pemilihan lebih stabil dengan mengenyamping partai-partai marjinal. Para pendukung mengatakan bahwa hanya dengan memiliki beberapa kursi di badan legislatif secara signifikan dapat meningkatkan profil partai marjinal dan juga dapat memberikan perwakilan agar kemungkinan ada hak veto untuk partai yang hanya menerima 1% suara yang tidak layak; meskipun para kritikus berpendapat bahwa dengan tidak adanya sistem pemungutan suara berperingkat (seperti suara bebas), pendukung partai-partai kecil secara efektif kehilangan haknya dan ditolak hak perwakilannya oleh seseorang yang mewakili suatu partai.

Dua batas dapat didefinisikan sebagai suatu ambang keterwakilan yaitu jumlah suara minimum yang dapat menghasilkan satu kursi di bawah keadaan yang paling menguntungkan bagi suatu partai. Sedangkan ambang pengecualian adalah jumlah suara maksimum yang mungkin tidak cukup untuk menghasilkan kursi di bawah keadaan yang paling tidak menguntungkan bagi partai tersebut.

Berdasarkan konteks di atas kita bisa langsung mengambil kesimpulan
bahwa kenapa begitu pentingnya Electoral Threshold (ET) 20% tetap diaplikasikan dalam mekanisme Pemilihan Umum di negara kita.

Wallahu ‘alam bi muradih

Teuku imran/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *