Kejati Lampung Tahan Matan Kadisdik Lamteng Kohar Ayub

LAMPUNG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Kohar Ayub atas dugaan tindak korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010.

Penyidik langsung menahan Kohar Ayub setelah tim penyidik rampung memeriksa tersangka. Kejati Lampung akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Dengan demikian, persidangan juga akan berlangsung di sana. Kohar Ayub diduga terlibat tindak pidana korupsi DAK tahun 2010 untuk pendidikan dan laboratorium yang merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Koordinator Tipidsus Kajati Lampung, Adhryansah mengatakan, penyidik memutuskan menahan tersangka setelah memeriksa tersangka secara intensif, kemarin. “Penyidikan sudah selesai. Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah,” katanya saat diwawancarai awak media di Kejati Lampung, Senin (17/10/2016).

Ia menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dana alokasi khusus dinas pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010. Ia juga menjelaskan, tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran, untuk anggaran pengadaan buku perpustakaan dan laboratorium sekolah. “Tersangka diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran buku perpustakaan, laboratorium,” ungkapnya.

Sebelumnya tersangka Kohar Ayub sempat menghilang dan masuk dalam Dafar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Keputusan penahanan itu diprotes Kuasa Hukum tersangka, H.Indra Cahya yang akan mengadukan ke Kejaksaan Agung dan Presiden. “Ini bukan produk hukum, tapi ini bentuk kekuasaan. Kami datang memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kooperatif. Kami tidak tahu kesalahanya apa, alat buktinya apa,” tegasnya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan pihaknya tidak diberitahu kesalahanya, dan juga alat buktinya. “Kita tidak ada BAP. Tidak ada yang kami tandatangani. Kita protes, ini bentuk kesewenang-wenangan, alat buktinya saja tidak ada, kok langsung ditahan,” kesalnya.

Menurutnya, seharusnya penyidik profesional dalam melakukan proses penyidikan. “Kami bisa buktikan klien kami bukan kuasa pengguna anggaran,” tegasnya lagi. (*)

Sumber : Lentera SL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *