Bandarlampung (Pena Berlian Online) – Pernyataan Kapolda Lampung yang mendorong warganya untuk tidak takut melawan begal serta akan memberi penghargaan bagi yang berhasil melumpuhkan begal mendapat panen dukungan dan apresiasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof. Mukri mengapresiasi langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M.
Menurutnya, sikap ini jelas dan tegas bahwa orang dibegal atau dirampok boleh melawan dan dilindungi hukum. “Kita beri apresiasi. Jangan terulang kasus di NTB, korban begal kok dijadikan tersangka. Bisa makin merajalela dan nekad para penjahat itu,” jelasnya, Seprti yang di lansi dari Koran Editor Senin (18/4).
Senada juga disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi atas sikap yang diambil oleh Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M.
“Pertama tentunya sebagai proses daripada penegakan hukum di negara hukum, maka sikap yang disampaikan Kapolda kami memberikan apresiasi,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya sikap ini menunjukkan ada ketegasan dan keseriusan seorang Kapolda untuk memberikan tanggapan dan reaksi yang terjadi baru-baru ini. “Seperti yang terjadi baru-baru ini di NTB. Ini kan jadi buah bibir masyarakat, kalau bahasa sekarang namanya viral,” ujarnya.
Dirinya menilai, sikap Kapolda Lampung yang mendorong warga agar tidak takut melawan begal itu sudah sangat tepat dan benar. Karena, menurutnya, orang yang melindungi harkat dan martabat hidupnya itu dilegalkan oleh hukum.
“Dalam bahasa belandanya namanya over Mark. Keadaan memaksa atau membela diri. Dan sesuatu yang membela diri dalam keadaan memaksa itu dalam agama Islam pun dibenarkan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, sikap Kapolda Lampung untuk melawan segala bentuk kejahatan itu juga bakal menggelorakan semangat masyarakat untuk meningkatkan kembali Kamtibmas agar tetap berjalan.
“Karena Kamtibmas ini juga harus mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Dan persoalan laporan warga yang masih lamban ditindak lanjuti, harus menjadi atensi Kapolda. Agar apa yang diinginkan Kapolda dan masyarakat berjalan dan bersesuaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno menyatakan bahwa masyarakat jangan takut melawan begal. Kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harga benda maupun nyawanya jika terancam. “Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” katanya, Sabtu (16/4).
Irjen Pol Hendro Sugianto mengatakan hal itu terkait munculnya polemik soal warga yang membela diri dari tindak Kejahatan atau yang sering di sebut begal.
Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.
C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” ujarnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memeprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal, katanya.
“Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan,” tukasnya. (cah) (*)

