JAKARTA, ( Pena Berlian Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD dan seorang staf DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya akan diperiksa terkait kasus suap antara Pemkab kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Adapun mereka yang akan diperiksa KPK adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Demokrat Indra Jaya, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDI-P Raden Zugiri, dan Staf DPRD Lampung Tengah Puji. “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga), ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu. Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(kmc)