Kapolda Imbau Masyarakat Waykanan Jangan Mudah Terprovokasi

WAY KANAN (PENA BERLIAN ONLINE)— Hasil keputusan bersama seluruh instansi merekomendasikan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II Kabupaten Way Kanan untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi lahan sampai situasi kondusif.
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Suntana, saat menyampaikan hasil diskusi bersama Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony, Sekda Kabupaten Way Kanan Saipul, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Uchi Cambayong dan pejabat utama Polda Lampung di kantor Sekda kabupaten setempat, seperti dilansir dari laman, Lampost.co, pada  Kamis (28/3/2018).
“Terkait situasi saat ini sudah kondusif, pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi tentang penundaan pembacaan putusan sita eksekusi lahan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada masyarakat, khususnya masyarakat petani plasma kelapa sawit PT. Palm Lampung Persada (PLP) Bahuga, juga pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, Kapolda Lampung juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap isu–isu yang berkembang oleh ajak-ajakan yang berakibatkan terjadinya perpecahan.
Sehingga bisa menimbulkan kerawanan sosial dan kamtibmas di Kabupaten Way Kanan. Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, menjelaskan Polres Way Kanan dalam hal ini melaksanakan pengamanan aksi damai masyarakat tentang pembacaan sita eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Aksi damai massa yang batal datang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, sebagian besar mengaku sebagai pekerja dari PT. PLP Bahuga, yang berasal dari Kampung Karangan, Bumi Agung, Tanjung Dalom, Mulyoharjo, Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Serta Kampung Tulangbawang, Giriharjo, Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga serta Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. (Ropa/Alex).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *