Kadisdik Pesawaran Akan Pecat Kepsek Korupsi Dana BOS

Pesawaran (Pena Berlian Online)-  Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran fauzan Suaidi yang di dampingi oleh yahtar selaku sekretaris dinas,  menyambut hangat beberapa perwakilan LSM dan Pendidikan  di ruang rapat dinas setempat kamis (07/02 2019).

Dalam hal tersebut secara gemblang para audensi yg di  salah satu ketua LSM Kabupaten Pesawaran Sabturizal selaku koordinator Auden tersebut menyampaikan inspirasi tentang dunia pendidikan di bumi andan jejama baik bantuan program indonesia pintar (PIP ) dan bantuan oprasional sekolah (BOS) untuk pelajar baik tingkat dasar(SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP)  di Kabupaten Pesawaran.

Fauzan suaidi selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pesawaran memberikan tanggapan fositip terkait kemajuan dunia pendidikan  di kabupaten pesawaran yang saat ini selalu menjadi topik tentang masalah bantuan bantuan sekolah yang banyak di manfaatkan oknum  tenaga didik/ kepala sekolah.

Kadisdik Fauzan  mengancam tidak akan mentolerir dan akan langsung melakukan pemecatan terhadap kepala sekolah yang kedapatan terbukti melakukan penyimpangan berupa pungutan atau pemotongan terhadap segala bantuan baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang menjadi hak murid di sekolah.

“Tidak main-main dalam hal ini.kalau memang terbukti kepsek melakukan penyimpangan terhadap bantuan murid.akan sama sama kita buktikan akan kami pecat oknum kepsek tersebut,”tegasnya.

Dinas sudah merasa kecewa dan malu terhadap maraknya  indikasi penyimpangan yang terjadi  baik yang terekspos pada pemberitaan  ataupun laporan yang masuk.

“Terus terang kami selaku pimpinan dinas pendidikan malu atas sering munculnya indikasi penyimpangan bantuan murid, oleh oknum kepsek saya dan itu terbukti. Jadi sepertinya pemecatan merupakan solusi terbaik yang terpaksa harus saya lakukan  agar jera. Demi nama baik kedinasan dan kemajuan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Pesawaran,”katanya.

Meski untuk mengambil sikap tegas tersebut pihaknya tidak akan melakukannya secara gegabah. Harus ada pembuktian yang kuat tentang penyimpangan yang dilakukan pihak kepsek.

“Untuk saat ini kita akan membangun sistem terlebih dahulu. Kalau aturan juklak dan juknisnya itu memang sudah ada dari pusat tetapi kita dari dinas tidak akan tinggal diam tentunya akan memberikan arahan dengan surat edaran terhadap kepsek, agar jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan dengan cara kita memperbaiki bagaimana teknis dalam penyampaian ke pihak sekolah jangan sampai terjadi penyalah gunaan lalu melanggar,”ujarnya .

Sementara itu, terkait besaran penerima PIP untuk SD pihaknya kembali menegaskan.”Untuk besarannya itu sudah ada yang mengaturnya dari pusat. Dana PIP ini pihak sekolah yang mengajukannya dan untuk besarannya  memang tidak sama ada kreterianya. Ada yang menerima Rp225 ribu, dan Rp.450 rupiah , “sementara untuk tingkat menengah pertama ( SMP)Rp375 ribu,  hingga Rp750 ribu,” pungkasnya .(azwandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *