Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi bertambah menjadi 2.735 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024

Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi bertambah menjadi 2.735 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah itu tersebar dari 301 daerah pemilihan di 34 provinsi.  Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.  Adapun, alokasi kursi DPRD provinsi dalam Pileg 2024 paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jumlahnya di ketiga provinsi tersebut sama-sama sebanyak 120 kursi. Setelahnya ada Jakarta dengan alokasi kursi DPRD provinsi sebanyak 106 kursi. Di Banten dan Sumatera Utara, kuota kursi DPRD provinsi dalam Pileg 2024 sama-sama sebanyak 100 kursi.  Kuota kursi DPRD provinsi di Lampung tercatat sebanyak 85 kursi. Jumlah itu sama dengan di Sulawesi Selatan yang juga sebanyak 85 kursi. Sementara, ada tiga provinsi yang hanya mendapatkan alokasi 35 kursi DPRD tingkat 1 dalam Pileg 2024. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *