Bandar Lampung(PBO) – Gerakan Mahasiswa, Masyarakat Lampung (Germala) melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh oknum Polisi Daerah (Polda) Lampung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaporan dilakukan Usai menggelar unjuk rasa di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5),
Germala meminta Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memanggil Kapolda Lampung Irjen Sudjarno yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Laporan perihal korban penembakan yang dilakukan oleh tim Ditnarkoba Polda Lampung tersebut diterima dan ditandatangai oleh Bripda Muhamad Rafli dan tertuang dalam Surat Penerimaan Surat pengaduan Propam bernomor SPSP2/1753/V/2017/BAGYANDUAN.
Laporan tersebut dilengkapi beberapa salinan berkas, tiga buah CD berisi rekaman bukti pendukung serta gambar korban.
Menurut Perwakilan Germala Resmen Khadafi, Propam Polri berjanji untuk segera menindaklanjuti dan berjanji mengusut kasus tersebut.
“Alhamdullilah, Propam Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan kami, dan kasus ini akan kami kawal terus,” ujar Khadafi melalui pesan singkat, Jum,at (*)