TULANGBAWANG (PBO) – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap oknum Kepala Dusun AY (50) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. AY ditangkap pada Selasa 10 Agustus 2021 saat sedang berada di kediaman.
Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang diwakili Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, SH, mengatakan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut terhadap korban yang merupakan keponakannya (AY-red) berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Denteteladas.
“Aksi cabul terhadap S terjadi Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman, Rabu (11/08/2021).
Eman menuturkan, Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas hari Selasa 10 Agustus 2021 siang. Guna melaporkan aksi cabul tersebut.
Aksi bejat tersebut, kata Eman, pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.
“Usai menerima laporan dari korban, petugas kami hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” terang Eman.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(Mcr)

