LAMPUNG TENGAH ( PENA BERLIAN LAMPUNG )– Direktur CV. Mutiara Jaya Sakti (CV.GJS) Kerjakan Proyek Rehabilitasi jaringan Irigasi, Way Rupi, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, UPTD Waypengubuan, milik Dinas Perairan Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018, senilai Rp305 juta lebih, Diduga kuat tidak Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Selain proyek pembangunan Proyek Rehabilitasi jaringan Irigasi, Way Rupi, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, UPTD Waypengubuan, kabupaten setempat yang terkesan tertutup, pasalnya pihak pemborong tidak memasang apapan nama proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa besarnya anggaran yang dihabiskan.
“Kami juga tidak tahu mana papan proyeknya, sejak pertamakali proyek berjalan papan proyek memang tidak ada,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi proyek yang namanya enggan dipublikasikan, pada Minggu (7/10/2018).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pembangunan saat ini sudah selesai seratus persen. Namun baru hitungan hari bangunan tersebut saat ini sudah mulai retak dan rusakl. Meski terlihat ada perbaikan atau perawatan namun hannya dipoles-poles acian sedikit serta hannya sebatas menggugurkan kewajiban saja.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media ini, namapak terlihat secara fisual mata pondasi talud irigasi yang tidak rata dan bentuk yang ndak rapih seperti dipasang tidak pakai bowplank dan tarikan benang. Sementara acian talud terlihat warna dan permukaan yang ndak rapih dan tidak sesuai teknis kerja pleseter aci. Acian yang cuma main aci kuas dan plesteran yang tidak rata dan padat tentu akan mengakibatkan retak dan bolong pada permukaan acian saat kering kena adukan plesteran dan acian semakin lama bisa semakin getas.
Sementara itu, sistem adukan plesteran yang tidak rata dan diaci dengan acian kuas maka saat kering permukaan yang tidak padat pasti terkelupas atau amblas ngebolong, dan ini terlihat pada sebagian bangunan yang ada dilokasi.
Ditempat yang sama salah satu warga ahli bangunan yang minta dirahasiakan idetitasnya saat dimintai pendapat mengatakan, retak pada plesteran dan acian talud terlihat merupakan retak akibat pergerakan pasangan talud yang diduga pondasi talud serta pemasangan batu dinding talud irigasi yang adukan semennya diduga tidak sesuai spesifikasi teknik.
“Terlihat secara jelas bahwa pasangan batu dinding talud pecah diakibatkan tekanan tanah dan kondisi setruktur pengerjaan dinding talud yang diduga pasangan batu pondasi talud kurang memenuhi persyaratan teknis dan pemasangan batu dinding talud kurabg adukan makanya retak kena bila hanya batu yang disusun merebah di dinding tanah tebing bangunan dan hanya diberi adukan dimuka pasangan batu lalu diplester dan di aci maka pasti pasangan batu yang disusun tidak akan bisa menahan gaya geser dan tekan tanah,”ungkap narasumber.
Narasumber juga menjelaskan, pipa sulingan atau keluarnya air dari tanah harusnya pihak pemborong menggunakan pipa paralon bukan bambu dan diletakan bukan didekat dasaran talud bendungan tapi 50 cm , 100 cm dan 150 cm dari muka bibir atas talud atau dari atas talud.
“Pipa sulingan atau keluarnya air dari tanah harusnya pihak pemborong menggunakan pipa paralon bukan bambu dan diletakan bukan didekat dasaran talud bendungan tapi 50 cm, 100 cm dan 150 cm dari muka bibir atas talud atau dari atas talud,”katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perairan Kabupaten Lampungtengah belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan pengawas lapangan Nasip saat dihubungi melalui telpon genggamnya tidak aktif.
Bupati Lampungtengah, Loekman Djoyosoemarto saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut secara tegas mengatakan, untuk pekerjaan proyek Tahun 2018 masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Sementara untuk proyek Tahun 2017 menjadi tanggungjawab ppihak yang berkompeten.
“Untuk kerusakan proyek tahun 2018 masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor. Sedangkan untuk 2017, ya pihak yang berkompeten harus bertanggung jawab adinda,”pungkas bupati singkat.(Nur/tim).

