Lampungtengah ( Pena Berlian Online )-Pekerjaan sejumlah proyek Rehabilitasi jaringan irigasi milik Dinas Pengairan, Kabupaten Lampungtengah, yang bersumber dari dana APBD Tahun 2017/2018, diduga kuat dikerjakan asal jadi alias untuk ajang korupsi.
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi disejumlah wilayah kabupaten setempat, pihak rekanan kontraktor mengerjakan proyek terkesan asal-jadi alias amburadul. Selain itu, masyarakat menilai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas dan konsultan, sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap rekanan untuk berlaku curang dalam mengerjakan proyek.

Sehingga berdasarkan hasil investigasi pula, hampir semua proyek Rehabilitasi jaringan pada Tahun 2017 lalu, milik dinas Perairan Kabupaten Lampungtengah disejumlah wilayah baru setahun berjalan sudah mengalami rusak parah. Diduga kuat pihak pemborong terlalu tinggi mencari keuntungan untuk memperkaya diri, sehingga berpengaruh pada kualitas bangunan yang ada.
Bahkan berdasarkan penelusuran pula, proyek Rehabilitasi jaringan pada Tahun 2018 ini, yang terbilang masih hitungan bulan sudah bannyak yang retak atau mulai rusak.
Selain itu, tender sejumlah proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah, juga diduga kuat dikondisikan. Sebab, ditemukan bannyak perusahaan bisa memenangkan lebih dari satu proyek, sekaligus dengan penawaran yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri ( HPS), peserta mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang.

Berdasarkan data yang diperoleh, bannyak ditemukan indikasi persengkokolan dalam tender proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah Tahun 2017 maupun Tahun 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan presiden ( Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Bannyak perusahaan yang bisa memenangkan tender bannyakproyek dengan penawaran yang sangat mendekati HPS, peserta mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang.
Dugaan kecurangan dan permainan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pengairan Lampungtengah dan pihak pemborong diperkuat dengan ditemukan sejumlah proyek yang bermasalah yang ada dilokasi.

Seperti contohnya pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Pelus pada UPTD Way Pengubuan, yang dikerjakan oleh lakukan oleh pihak CV, Radjasa Perkasa, Tahun anggaran 2017 lalu, senilai Rp554 juta lebih. berdasarkan hasil pantauan dilapangan kondisi proyek tersebut saat ini sudah rusak parah. Bahkan sebagian bangunan sudah roboh dan hancur serta retak-retak.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Kepala Dinas pengairan Kabupaten Lampungtengah, belum bisa dihubungi. Bahkan redaksi media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis namun belum ada balasan.

Terpisah, Bupati Lampungtengah, Loekman Djoyosoemarto saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut secara tegas mengatakan, untuk pekerjaan proyek Tahun 2018 masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Sementara untuk proyek Tahun 2017 menjadi tanggungjawab ppihak yang berkompeten.
“Untuk kerusakan proyek tahun 2018 masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor. Sedangkan untuk 2017, ya pihak yang berkompeten harus bertanggung jawab adinda,”tegasnya.
Namun sangat disayangkan, anjuran Bupati Lampungtengah nyaris tidak diindahkan oleh pihak Dinas Perairan dan rekanan pemborong. Sebab berdasarkan pantauan pula, hampir sebagian proyek yang hancur tidak dilakukan perawatan, meski ada hannya sebatas alakadarnya saja. (Tim).

