Kediri, (Pena Berlian Online)- JawaTimur. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri rawan dengan adanya pungli yang diduga melakukan pungutan liar dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri,sehingga para oknum panitia PTSL,mendapatkan pasif incam dengan cara melanggar aturan yang ada.Minggu (18/12/2022).
Mekanisme penyelenggaraan program PTSL sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Dalam SKB 3 menteri itu telah tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Namun realitasnya di diperoleh informasi dari masyarakat terkadang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk meminimalisir tindak pindana yang dilakukan oleh para pihak panitia PTSL agar bisa mematuhi peraturan-peraturan yang ada,dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ada.
Untuk itu bagi dinas-dinas terkait agar segera menindak lanjuti adanya dugaan praktik pungli ini, karena dalam hal ini sudah jelas melanggar aturan berlaku pada rumusan
tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Kami sebagai mitra Pemerintah sangat prihatin seandainya ada unsur pungli yang masih berjalan dengan alibi sudah kesepakatan bersama,apapun bentuknya, yang dinamakan pungli tetap pungli,”tegas Eddy awak media Pena Berlian
“Koordinasi dengan instansi-instansi yang terkait akan tetap kita lakukan,untuk menjalin sinergi yang membangun Indonesia agar lebih baik dari tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum yang notabene telah dipercaya oleh Pemerintah,”tegasnya
(Eddy’s)

