DUGAAN CABULI BALITA POLSEK KUNDUR MENANGKAP PELAKU

(Pena Berlian Online)- Seorang oknum RT di Kundur kecamatan Kundur kabupaten Karimun Kepulauan Riau di tahan Polsek Kundur atas dugaan mencabuli seorang anak di bawah lima tahun. Pelaku berinisial R(46) adalah salah satu RT di kecamatan Kundur.(20-5-2022)

Korban sebut saja bunga, adalah anak di bawah umur. Aksi bejat ini di lakukan di atas motor selesai korban bermain bersama rekannya.

Kapolsek Kundur, Kompol Muhamad Qomarudin A,md mengatakan” pada konfrensi pers di ruang kerjanya.

Kapolsek juga menjelaskan pelaku adalah warga Tanjung Sari qauman. Pelaku telah di tahan pada tanggal 28 April 2022 sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Kundur.

Pelaku R hingga ke saat ini tetap tidak mengakui tuduhan telah mencabuli Bunga nama samaran ke atas dirinya.ungkap Kompol Muhamad Qomarudin.

Menurut laporan dari ibu korban, bunga mengeluh sakit di vaginanya. Saat ibu korban memandikan bunga. Lanjut ibu korban merasa curiga dan bertanya pada bunga apa yang terjadi sehingga vagina bunga terasa sakit.

Selanjutnya bunga mengatakan pelaku R telah melakukan perbuatan cabul ke atas dirinya. Mendengar ucapan dari anaknya dengan sontak sang ibu langsung melaporkan aksi bejat pelaku R tersebut ke Polsek Kundur. Bersama barang bukti seperti pakaian dalam korban bunga yang ada bercak darah.

Selanjutkan korban bunga di lakukan pemeriksaan visum dari RSUD Tanjungbatu. Benar korban bunga telah di perlakukan perbuatan bejat oleh pelaku.ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ancam UU pencabulan. Dan di kenakan pasal 82 ayat 1 Nomor 17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Perintah menganti UUD Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku akan di ancam paling rendah 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan akan di denda 15 miliar.(Swadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *