Dugaam Program Sertifikat Tanah Kampung Hargo Mulyo Mencuat)

TULANG BAWANG, (PBO) – Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah di Kampung Hargo Mulyo Kecamatan Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang, tim Media Pena Berlian telah melakukan penelusuran usai mendapat laporan masyarakat.

Untuk kesekian kalinya awak media ini mencoba menggali lagi dengan mendatangi balai Kampung Hargo Mulyo, namun balai kampung dalam keadaan sepi pada Selasa (29/3/2022).

Tidak sampai disitu, tim berupaya mendatangi aparatur kampung dengan maksud berkoordinasi terkait adanya keluhan masyarakat dengan adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat tanah per bidang Rp 1.500.000.

Hal ini dibenarkan oleh aparatur kampung yang namanya tidak mau dimediakan, bahwa masyarakat mengeluh dengan adanya program pembuatan sertifikat dengan tarif biaya Rp 1.500.000. Menurut aparatur kampung setempat kesepakatan itu sudah melalui musyawarah bersama masyarakat.

Ia mengatakan, “Kalau masalah dananya kami tidak tau itu, itu udah urusan kepala kampung dan masyarakat”, jelasnya.

Terkait sistem pembayarannya aparat kampung itu membeberkan, “Apa bayarnya tunggu panen padi apa gemana, saya benar-benar tidak tahu”, jawabnya.

Menurut pengakuannya, saat penarikan dana memakai peluncur atau biro jasa sekitar Rp 750.000. Sisanya urusan kepala kampung untuk mengurus persyaratan yang masih kurang.

Sementara kelapa kampung Hargo Mulyo menjelaskan kepada awak media ini bahwa semua sudah melalui musyawarah.

“Benar, saya buat program pembuatan sertifikat tanah tapi itu kami sudah musyawarah dan ada petugas-petuganya”, urainya.

Diakuinya, sertifikat tanah milik masyarakat yang sudah jadi sekitar 28 lembar. (Andre Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *