Ditkrimsus Polda Lampung “Gulung” Bisnis BBM Ilegal SPBU Herman TB di Tulangbawang

Tulang Bawang (PBO) – SPBU 23.346.26, Unit 8, Tulang Bawang, digrebek Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Lampung, Jumat (26/4) malam, lalu. Polda Lampung melakukan proses penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di SPBU Pertamina milik Herman TB tersebut. Polda mengamankan lima unit mobil jenisColt T 2 unit, Daihatsu Xenia 1 unit, Pick Up Carry 1 unit dan Toyota Fortuner 1 unit.

SPBU 23.346.26, Unit 8, Tulang Bawang

Kepada wartawan, Dir Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Subakti menyatakan pihaknya akan bertindak secara profesional, dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Lampung juga memberikan sinyal keras yaitu secara tegas pihaknya mengaku akan terus melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut hingga selesai. “Proses hukum atas perkara ini (SPBU milik Herman TB,red) jalan terus tanpa ada negosiasi. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung ke Pak Binsar,” kata Subakti.

Kasubdit Tipikor Dir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Binsar membenarkan bahwa Subditnya sedang menangani kasus dugaan penyimpangan BBM bersubdisi di SPBU Tulang Bawang. “Sesuai arahan pimpinan, dan kita melaksanakan tugas secara profesional,” kata Binsar.

Sebelumnya Tim Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Lampung menggerebek SPBU Pertamina miliknya yang ada di Unit 8, Tuba, Jum’at (26/4) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari lalu. Kuat dugaan, penggerebekan aparat kepolisian itu dilakukan lantaran SPBU Codo 23.346.26 milik pengusaha Herman TB tersebut, diduga terlibat pelanggaran hukum atas aksi illegal pengecoran minyak BBM tanpa dokumen dan surat izin remokendasi resmi dari aparat terkait serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ke non subsidi (pabrik/perusahaan,red) secara illegal yang diduga kuat dilakukan setiap malam menjelang dini hari.

Bukan hanya terlibat atas dugaan aksi illegal pengecoran BBM jenis solar dan premium tanpa menggunakan derigen, SPBU Pertamina milik pengusaha Herman TB itu, diduga terlibat aksi curang lainnya yaitu kegiatan angkutan BBM bolak-balik (langsir,red) menggunakan kendaraan roda empat pick up dan minibus yang sudah di modifikasi sehingga masing-masing kendaraan mampu menampung BBM jenis solar maupun premium mencapai 5 ribu liter.

Selanjutnya, BBM jenis solar dan premium yang sudah diangkut oleh kendaraan modivan yang belakangan diketahui milik Karnel salah satu orang kepercayaan Herman TB itu, ditampung di salah satu tempat penampungan untuk selanjutnya di distribusikan ke sejumlah pabrik atau pun perusahaan yang ada di wilayah Tuba dengan harga non subsidi dengan keuntungan berlipat dari harga subsidi.

“Barang bukti (BB) sebanyak 5 unit kendaraan mobil modiv’an yang dipergunakan untuk kegiatan muat langsir BBM turut diamkankan petugas dan dibawa ke Polda Lampung. Jenis kendaraan tersebut yaitu Colt T 2 unit, Daihatsu Xenia 1 unit, Pick Up Carry 1 unit dan Toyota Fortuner 1 unit,” jelas sumber resmi koran ini di Polda Lampung menjelaskan hal itu.

Selain mengamankan kendaraan 5 unit mobil modiv’an, aparat Dit Reskrimsus Polda Lampung juga mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kegiatan illegal pengecoran minyak BBM dan aksi curang distribusi BBM dari subsidi ke non subsidi (dijual ke pabrik/perusahaan,red).

Kelima orang tersebut masing-masing 2 orang petugas operator, 1 orang pengecor, 1 orang pengawas dan 1 orang lainnya yang masih keluarga dari Karnel selaku orang kepercayaan Herman TB dalam mengawasi beberapa tempat usaha SPBU miliknya yang ada di wilayah Tuba.

“Barang bukti 5 unit mobil dan kelima orang yang ditangkap selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan petugas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan,” sambung dia lagi.

Pertamina Siap Sanksi Tegas

Ditempat terpisah, terkait dugaan kasus pelanggaran hukum yang menjerat SPBU Pertamina milik Herman TB tersebut, Sales Regional (SR) Pertamina Wilayah Lampung, Ferry mengaku pihaknya sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan laporan resmi tentang adanya kabar penggerebekan oleh aparat Dit Reskrimsus Polda Lampung tersebut.

“Kita tunggu proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat Polda Lampung. Namun demikian, jika nantinya dugaan pelanggaran yang dituduhkan terbukti maka kami dari pihak Pertamina sudah pasti akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik pengusaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atas usahanya itu,” jelas Ferry panjang lebar menjelaskan hal itu.

Terkait usaha SPBU Pertamina milik Herman TB tersebut, Ferry melanjutkan jika pola kerjasama yang terjalin selama ini berdasarkan kontrak. Dimana, dalam kontrak yang disepakati kedua belah pihak tersebut, tercantum tentang pemberian sanksi bagi pengusaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di dalam menjalankan usahanya tersebut.

“Sanksi hukum terdiri atas sanski ringan dan sanksi berat. Dimana pemberian sanksi tergantung dari jenis kesalahan yang dilanggar, tapi maaf sesuai etika dan kontrak kerja yang sudah tercantum saya tidak bisa menjelaskan apa sanksi dimaksud,” imbuh Ferry.

Namun demikian, sambung Ferry, pada prinsipnya, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Terkait hal tersebut, Manager Pertamina Wira Penjualan Palembang Wilayah Lampung, Anom belum bisa memberikan tanggapan serius terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di SPBU Pertamina milik Herman TB yang terletak di Unit 8 Tuba tersebut.Meski beberapa kali Handphone miliknya aktif dihubungi, tidak diangkat (no respon,red), (SL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *