Diduga Skincare Mengandung Obat Berbahaya, Ahirnya Siratu Emas Mira Hayati Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sulsel

penaberlian.com, Sulawesi Selatan – Polda Sulawesi Selatan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare diduga ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan. Rabu 13/11/2024

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *