Lampungtengah ( Pena Berlian Online)-Sejumlah Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan, Daerah Pemilihan tiga ( Dapil 3 ), Kecamatan Bangun Rejo, Bekri, Bumi Ratu Nuban, Kalirejo, Sendang Agung dan Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampungtengah, diduga memperjual belikan suara, pemilihan legislatif ( Pileg) Tahun 2019.
Terungkapnya masalah ini, berawal dari pengakuan sejumlah calon yang merasa dirugikan atas perolehan suara yang dianggap tidak wajar yang ada di Kecamatan Bangun Rejo, setelah dilakukan sidang pleno kecamatan.
Terpisah, seperti yang dikatakan oleh salah satu calon yang ada di Dapil 3 Lamteng, yang enggan ditulis namanya. Narasumber menceritakan di Kecamatan Bangun Rejo, ada salah satu calon dari Partai Gerindra, Nomor Urut 2 (dua), inisial (RFA). Awalnya kata sumber berita RFA pada sidang pleno Kecamatan Bangun Rejo, mendapat suara sekitar 1996. Setelah dicek dengan salah satu anggota KPU Lamteng suara tersebut berdasarkan laporan PPK Bangun Rejo berubah lagi menjadi 1700 suara lebih.
“Dari perubahan tersebut saja sudah mencurigakan. Padahal awalnya RFA berdasarkan data C1, perolehan hasil sementara di seluruh kecamatan yang ada di Dapil 3 Lampungtengah, hannya mendapat sekitar 1200 suara. Kok sekarang di Kecamatan Bangun Rejo saja, hasil pleno pertama kali dia mendapat suara hingga 1996,”ungkap narasumber, pada Minggu (28/4/2019) malam.
Narasumber mencurigai jika RFA telah bermain di tiga kecamatan yakni, Bangun Rejo, Bekri dan Trimurejo. “Kuat dugaan RFA telah bermain dengan PPK yang ada di tiga kecamatan, diantaranya, Bangun Rejo, Bekri dan Trimurejo,”katanya.
Narasumber juga menjelaskan, jika permainan penggelembungan suara ini hampir dilakukan oleh semua calon yang mendapat suara terbannyak. Pasalnya masih kata dia, berdasarkan data C1 dengan data hasil Pleno DAA 1 perolehan suara hampir semua calon yang dipastikan mendapat kursi mengalami perubahan.
“Hampir semua calon yang mendapat suara terbannyak diduga telah bermain. Pasalnya berdasarkan data C1 dan DAA 1 hasil pleno PPK suara mereka mengalami peningkatan yang luar biasa. Saya sangat mennyayangkan atas kejadian penggelembungan suara yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas PPK yang ada di dapil saya. Tidak tanggung-tanggung ada sejumlah caleg yang minim akan perolehan suara digelembungkan menjadi bannyak sampai ribuan,”ungkap narasumber.
Terpisah, padahal Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah secara tegas mengingatkan pada semua penyelenggara pemilu untuk tidak mencoba merubah suara hasil pemilu 2019. Pasalnya, jika penyelenggara terbukti maka akan dipastikan pelanggaran Pidana Pemilu.
”Kami menghimbau kepada teman-teman PPK untuk tidak mencoba melakukan pergeseran suara, dan memastikan apa yang di plenokan sesuai dengan hasil TPS. Karena ada sanksi Pidana yang bakal menimpa penyelenggara bagi yang melakukan perubahan suara penghitungan di TPS,” tegas Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (23/4).
Selain itu, dalam proses tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saat ini, Khoir – sapaan akrabnya – menekankan kepada jajaran pengawas pemilu mulai Panwascam, PPL (panitia pengawas lapangan) untuk melakukan pencermatan angka-angka yang ada form C1 di masing-masing perolehan dan juga penjumlahan.
”Iya karena saat ini kami sudah menemukan pada C1 yang penjumlahannya salah, seperti yang ada di Metro kemudian di Tulangbwang. Itu partai PDIP yang mestinya jumlahnya 50, namun jumlahnya 100. Tapi kami sudah meminta konfirmasi kesalahan penjumlahan itu, kemudian juga memastikan tidak adanya pergeseran suara,” ungkapnya.( Kur/gendut).