Bandar Lampung (PBO) – Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, Ahmad Djauhar angkat bicara terkait wacana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang media massa melakukan aktivitas peliputan di masa tenang Pemilu.
Djohar menilai wacana tersebut melanggar kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya pers memiliki kebebasan menulis dan melakukan aktivitas peliputan apapun, selama mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh dewan pers.
“Menjaga kebebasan pers sangat mahal. Dewan pers dalam memberikan kemerdekaan pers, sama sekali tidak menginginkan, jika wartawan yang telah berkerja professional, sesuai asas, tetapi dikriminalisasi. Kami tidak rela,” ungkapnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Yunna Bandar Lampung, Selasa, (02/4/2019).
Karenanya ia menilai larangan aktivitas jurnalistik oleh Bawaslu tidak relevan. Jika ada lembaga atau oknum yang menghalang-halangi aktivitas peliputan, maka bisa terancam pidana.
Kendati demikian, ditegaskan Djauhar, kebebesan pers harus berpedoman pada koridor yang telah ditetapkan. Dewan pers telah menyusun sejumlah pedoman peliputan yang nantinya menjadi acuan wartawan dalam melakukan peliputan.
“Dewan pers telah menyusun sejumlah pedoman peliputan, seperti pedoman peliputan di wilayah konflik, wilayah TNI, dan pedoman meliput pemilu. Pedoman inilah yang harus menjadi rujukan. Ini dibuat bukan untuk membatasi pers, tetapi memberikan koridor kepada media dalam melakukan peliputan,” imbuh Djauhar.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan wartawan agar menjaga independensi profesi selama proses pemilu berlangsung. Dewan pers akan memberikan teguran bagi media atau wartawan yang terlibat dalam politik, maupun media yang tidak menjaga independensinya.
Wartawan harus mengutamakan nurani dalam menjalani profesinya. Bagi yang terlibat dalam politik, pilihannya adalah wartawan melakukan cuti atau mengundurkan diri.
“Kami akan bertindak tegas. Akan kami tegur baik lewat lisan maupun tulisan, bagi wartawan yang terlibat politik. Seperti menjadi anggota Caleg atau timses, maka pilihannya adalah cuti atau mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurutnya wartawan harus mampu memisahkan antara profesi dan fungsionaris di politik. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas demokrasi yang tengah berlangsung.
“Wartawan harus bekerja sesuai dengan moral dan menguataman nurani. Media juga harus berperan menjaga kondusifitas demokrasi,” pungkas Djauhar.(M. Nurullah)