ADVERTORIAL-LAMPUNGTENGAH (PB)-Memediasi permasalahan masyarakat Terbanggi Besar, Lempuyang Bandar dan Indra Putra Subing terkait masalah CSR dan Hak Guna Usaha (HGU) U-24 dan 25 PT. Great Giant Pineapple (GGP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah (DPRD Lamteng) memanggil pihak Humas Jaya, untuk duduk satu meja memecahkan masalah tersebut. Ketua Komisi I DPRD Lamteng Hi. Rusliyanto mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat (hearing), PT. GGP menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan para masyarakat danTokoh Adat Marga Subing dan Marga Buyut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dan mereka juga (PT. GGP-red) mengakui kesalahannya di dalam pelaksanaan CSR yang diberikan kepada masyarakat selama ini,” ujar Ruslianto kepada awak media, usai menggelar hearing bersama PT. GGP Lamteng, Jum’at (14/1/2017).
Berdasarkan tuntutan dari masyarakat, Politisi Partai Persatuan Demokrasi indonesia (PDIP) Lamteng ini meminta, agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng, meninjau kembali masalah pencabutan perpanjangan HGU PT. GGP.
“Langkah selanjutnya kita akan panggil pihak BPN untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apa yang sudah dilakukan pihak BPN atas surat yang sudah kita layangkan. Dan untuk memecahkan permasalahan ini, kita sendiri juga tidak ada penekanan kepada pihak PT. GGP. Kita hanya minta pihak PT menjalankan CSR nya dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak dari perwakilan PT. GGP mengatakan, bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kalau masalah CSR, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin mencarikan solusi terbaik. Kedepannya, PT. GGP akan mencoba memperbaiki penyaluran CSR kepada masyarakat.
“CSR sudah berjalan, kita akuilah mungkin selama ini belum maksimal. Kalau untuk perpanjangan HGU sudah terbit. Sertipikatnya sudah keluar pertanggal 21 Desember 2016,” pungkasnya.(Adv).