Bupati Pringsewu Gelar Rapat Perubahan APBD Tahun 2017

PRINGSEWU (PBO)- Rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Perubahan Tahun  2017 menjadi Perda berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (22/9) dipimpin oleh  Ketua DPRD Kab, Pringsewu Hi.Ilyasa  dan didampingi Wakil Ketua Sg.Nainggolan dan Hi.Stiyono, SH. Rapat tersebut pun  dihadiri Bupati  Pringsewu Hi.Sujadi beserta jajaran pemerintah daerah setempat.

Bupati Kabupaten Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yaitu adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan sumber dana pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkelompok belanja, antarjenis belanja, antarkegiatan dan antarobjek belanja, kemudian penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus dilakukan dalam perubahan APBD.

“Dengan demikian di dalam Rapat  APBD Perubahan 2017 pun dilakukan  perubahan terhadap dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara,Hal  ini dilakukan Karna  penataan anggaran baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan seiring dengan tuntutan tugas pemerintah daerah dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya”.

Meskipun dalam proses rapat kerja pembahasan terdapat perdebatan dan diskusi panjang, semuanya berjalan lancar dalam koridor aturan, dimana perbedaan pendapat dinilai sebagai bentuk dinamika dalam kehidupan berdemokrasi, dimana hasil akhirnya adalah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Dari berbagai tanggapan dan koreksi serta masukan-masukan yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat baik pada saat penyampaian Pandangan Umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dengan suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,

Sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2017 yang telah dibahas dan disempurnakan melalui diskusi-diskusi yang intensif dapat menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
(yustam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *