Bupati Pakpak Bharat Diduga Langar Ranperda No 1 Ayat 4 Rapat Paripurna DPRD

Sumatra Utara, (Pena Berlian Online) – Wakil Ketua DPRD Mansehat Manik tampak meninggalkan ruang paripurna, Rabu, (10/8/22).

 

Mansehat awalnya tidak setuju karena pada saat pengambilan keputusan tidak ada kehadiran bupati dan wakil bupati. Ia mengatakan, dalam tatib sudah diatur bahwa pengambilan keputusan, bupati atau wakil bupati harus hadir.

 

Awalnya politisi Gerindra itu mengatakan, tidak mempermasalahkan hari ini belum mengambil keputusan namun yang jelas pemerintah mengatakan kapan bupati dan wakil bupati hadir. “Lebih baik lambat yang penting pengambilan keputusan itu tetap baik dan tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

 

Interupsinya tersebut pun didukung oleh anggota dewan lain. Dewan lain meminta bahkan meminta pemerintah menjelaskan apakah pengambilan keputusan bisa diwakili oleh sekretaris daerah. Namun hingga paripurna diskor, tidak ada penjelasan apakah pengambilan keputusan diwakili sekda.

 

Lalu, beberapa fraksi memilih keluar paripurna, termasuk fraksi Demokrat, Gerindra dan anggota dewan dari PDI – Perjuangan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di dalam DPRD sehingga menjadikan ada kericuhan dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Perda Wajib di hadiri Bupati Pakpak Bharat dan tidak bisa di perwakilan. (Sanggup Tulus Boangmanalu/siapada boangmanalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *