WAYJEPARA (PBO) – Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Memberi Arahan dan di Lanjutkan Dengan Penyerahan Sertifikat Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Lampung Timur di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Jumat (27/08/2021).
Acara tersebut dihadiri pula oleh, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Kepala Pertanahan di Wakili Oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Iwan Yuliansyah, Plt. Camat Way Jepara, Mustajab serta Forkopincam Way Jepara.
Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo menyampaikan Instruksi Bupati Lampung Timur tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
“Perlu saya sampaikan bahwa untuk saat ini Lampung Timur sudah dalam Zona Kuning, masyarakat boleh melakukan kegiatan namun tetap terbatas serta tetap harus dengan protokol kesehatan,” ucap dia.
Selanjutnya M. Dawam Rahardjo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya yang telah menyelesaikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, sehingga kegiatan penyerahan sertifikat Tahun 2021 dapat terselenggara dengan baik,” tutur dia.
“Saya berharap sertifikat yang akan dibagikan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur serta di pergunakan dengan sebaik mungkin,” tambah dia.
Selanjutnya M. Dawam Rahardjo menyerahkan langsung sertifikat tanah Desa Braja Sakti sebanyak 300 sertifikat.
Untuk diketahui sebelumnya Bupati Lampung Timur sudah melakukan agenda yang sama di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga, Desa Braja Asri dan Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara.(hendra)