Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna TK II DPRD Pengambilan Keputusan Perubahan Raperda

SUKADANA, (Pena Berlian Online)- Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari hadiri Rapat Paripurna TK II DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Senin (21 September 2020).

Dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Timur itu hadir Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif, bersama Wakil ketua DPRD Lampung Timur H.M.Akmal Fatoni dan Aryan Putra Marga, Ketua kejaksaan negeri Lamtim Ariana Juliastuty, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Wakapolres Lampung Timur Kompol Firman, Danramil 429-05/SKD Kapten Infantri Jumali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Sekertaris DPRD Lampung Timur, Yusmar Syria, beserta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu telah disampaikan 4 Rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yang meliputi Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 tahun 2016 tentang Pembentukan PT. BPRS Kabupaten Lampung Timur, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 s.d 2037, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya Zaiful menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat panitia khusus, dan juga konsultasi dengan instansi terkait akhirnya pembahasan ke empat raperda tersebut dapat diselesaikan, namun dari hasil pembahasan tersebut, satu raperda masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut.

“Dari hasil pembahasan bersama tersebut, satu raperda yaitu raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2020-2037 masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut, serta perlu pengharmonisasian terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh beberapa Kementerian sehingga raperda tersebut saat ini belum dapat disetujui”.

Meski begitu dalam sambutannya Zaiful mengapresiasi kerja pansus yang dengan keterbatasan waktu dan di tengah pandemi covid 19 dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini dengan baik.

“Meskipun ada satu raperda yang perlu dikaji lebih mendalam kami menyampaikan terima kasih kepada ketua Pansus I dan pansus II beserta seluruh anggotanya yang telah menyetujui raperda-raperda yang kami ajukan yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah”.

Dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut menjadi peraturan daerah, Zaiful berharap nantinya hal tersebut akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Lampung Timur.

“Mudah-mudahan dengan disetujuinya raperda ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur dan akan meningkatkan pelayanan pemerintah kabupaten kepada masyarakat, sedangkan terhadap raperda yang belum dapat disetujui kami siap untuk membahas kembali dan akan disempurnakan guna memenuhi apa yang masih menjadi kekurangan dari raperda tersebut”, tutup orang nomor satu di Bumei Tuah Bepadan tersebut.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *