PESAWARAN (PBO) – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yang mana di laksanakan di Gedung DPRD Kab. Pesawaran, Kamis (14/10/2021).
H. Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P. Selaku Bupati pesawaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas,efektif,efisien dan akuntabel.
“Dampak pandemi Corona Virus (COVID-
19) sudah mulai mereda, namun dampaknya masih terasa tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan, tetapi juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian secara masif dan signifikan secara nasional, termasuk juga terhadap perekonomian Kabupaten Pesawaran,”katanya.
Lebih lanjut Dandi mengatakan, Salah satu dampak dari kondisi tersebut, adanya keharusan daerah untuk melakukan penyesuaian indikator program dalam anggaran pembangunan dalam APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Setelah mendengarkan bersama hasil laporan serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, hal ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Garis besar kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai Program dan kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja serta memperhatikan kemampuan fiskal daerah, Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan sinergisitas RKPD Tahun 2022 dan prioritas pembangunan pemerintah pusat serta Provinsi Lampung.
dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja serta mengikuti paradigma money follow program dengan berpedoman pada prinsip efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,”terangnya.
Beberapa hal penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain mempedomani ketentuan Pasal 90 ayat (3) bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Selanjutnya, berdasarkan RKA tersebut akan disusun dan sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD. “Ketentuan tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi kita semua dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta keikhlasan demi tertibnya proses tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,”pungkasnya.(wandi/hendi)