BPD Lolohowa Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Kepada Kajari Nias Selatan

Nias Selatan (PBO)-Masyarakat bersama BPD Lolohowa, kec. Lolowau, kab. Nias Selatan, Sumut, secara resmi melaporkan kepala desa an TF. Halawa, di Kejaksaan negeri, Kajari Nias Selatan pada Rabu, 12/10/2022 atas dasar penyalahgunaan dana desa, DD T.A 2020/2021 dan T.A 2022, dilengkapi dengan beberapa dokumen dan pernyataan untuk dapat diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.

Masyarakat bersama BPD Lolohowa, menyampaikan bahwa laporan terhadap penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades ybs sudah sangat lama menjalani proses.
“Laporan telah sampai kepada pihak inspektorat Nias Selatan, sejak 01/07/2021 hingga kini belum ada penyelesaian meskipun telah beberapa kali dimediasi dan diaudit”, tutur anggota BPD.

Lebih lanjut, BPD menjelaskan bahwa berbagai saran telah disampaikan kepada Kades, namun tidak diindahkan dan dijalankan oleh ybs.
“Kami sering menyarankan kepada Kades agar fisik kegiatan desa segera dilaksanakan, akan tetapi ybs tidak menggubris.
Pada laporan pertama yang dimediasi oleh pihak inspektorat tidak ditemukan pula titik terang, Kades selalu bertahan pada prinsip dan posisinya, tidak mengindahkan berbagai petunjuk yang disampaikan”, ujar BPD.

Terkait laporan yang ditujukan kepada pihak Kajari Nias Selatan, BPD menyampaikan bahwa hal tsb merupakan laporan susulan terhadap surat laporan yang pertama pada 01/07/2021.
Berdasarkan konfirmasi BPD kepada pihak Kejaksaan Nias Selatan tentang surat laporan sebelumnya,
pihak Kajari Nisel menyampaikan bahwa telah beberapa kali menyurati inspektorat untuk segera mengaudit laporan tsb.
“Hasil laporan audit masih belum disampaikan kepada pihak Kajari hingga hari ini, sementara hal tsb sangat dibutuhkan untuk proses selanjutnya. Kita tunggu hasil audit dari inspektorat”, jelas Rekaman Ndruru kepada awak media.

Abi Halawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *