Nias Selatan ( PBO)-Pemerintah desa Tesikhori, kecamatan Lolomatua, kabupaten Nias Selatan, Sumut, telah selesai melaksanakan penyaluran BLT-DD dan ketahanan pangan anggaran dana desa 2022 pada Jumat, (14/10/2022) kepada 16 KPM (keluarga penerima manfaat).
Pada Senin, (17/10/2022), Kepala desa Tesikhori, Marius Ndruru menyampaikan bahwa BLT-DD dan ketahanan pangan anggaran dana desa 2022 telah selesai disalurkan kepada 16 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Sisa dari pada BLT akan dialihkan pada kegiatan fisik yakni untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan pembentukan parit, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara pemdes dan masyarakat dengan disetujui oleh para tokoh dan BPD.
Gaji perangkat desa juga telah dibayarkan selama 10 bulan, yakni Januari – Oktober. Kemudian kegiatan penanggulangan covid dan stunting sedang berjalan dan akan diberikan dalam bentuk sembako, yakni susu, gula, kacang hijau, roti dan telur”. Katanya.
Lebih lanjut, Kades Tesikhori menjelaskan bahwa BLT-DD telah disalurkan kepada 16 peserta KPM hingga tahap akhir, yakni bulan Desember 2022. Demikian pula dengan kegiatan ketahanan pangan, telah dibagikan kepada KPM dalam bentuk bibit ternak babi, yakni 2 ekor setiap KPM.
Gaji perangkat desa dan BPD sudah dibayarkan selama 10 bulan”. Jelasnya ketika diwawancarai oleh awak media.
“Penyaluran dan pembagian bantuan tersebut telah disaksikan dan dihadiri oleh segenap tokoh masyarakat, BPD dan perangkat desa, Kapolpos dan camat Lolomatua, anggota Danramil X Lolowau dan Kamtibmas”. Tandasnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah jumlah dari pada peserta KPM BLT-DD yang masih dibawah standar minimal 40% dan maksimal 60% dari pagu dana.
“Apakah dengan jumlah 16 KPM BLT-DD memenuhi standar minimal 40% dan maksimal 60% dari dana desa, atau adakah petunjuk dan aturan baru dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat I atau tingkat II untuk bisa dijadikan pedoman dalam hal tersebut”?
Butuh penjelasan.
Nb : Diduga jumlah KPM BLT-DD di desa-desa lain ada yang kurang dari standar minimal 40% dan maksimal 60% dari dana desa.
Abi Halawa

