BANDAR LAMPUNG ( Pena Berlian Online ) – Tim advokasi dan tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Nessy Kalvia Mustafa dan Imam Suhadi menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau politik uang ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Tim Advokasi Paslon nomor urut 3, M Yunus mengatakan, penyerahan berkas laporan ke Bawaslu Lampung terkait indikasi pelanggaran yang bersifat masif atau politik uang yang diduga dilakukan tim Paslon nomor urut 02 Musa Ahmad – Ardito Wijaya.
“Kami melaporkan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang bersifat masif atau politik uang yang prosesnya sebelum pemilihan kepala daerah hari ini yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Lampung, Rabu (9/12/2020).
Yunus menjelaskan, laporannya ke Bawalsu Lampung karena menurut regulasi dan peraturan Perundang-Undangan terkait pelanggaran yang bersifat TSM menjadi kompetensi pihak Bawaslu untuk memutuskannya.
“Tentunya kami mendorong prosesnya berjalan secara terbuka, objektif dan mengacu pada nilai-nilai yang sudah diatur konstitusi dan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.
Ia pun mengungkapkan, selain membawa berkas laporan, pihaknya juga melampirkan alat bukti berupa 23 laporan atau temuan terkait dengan indikasi politik uang yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah dari total 28 kecamatan tersebut.
“Artinya lebih dari 50 persen jumlah kecamatan itu mengalami atau ada Paslon lain yang melakukan praktik curang untuk membeli suara masyarakat atau melakukan politik uang,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya mendorong Bawaslu Lampung dapat menegakkan aturan-aturan agar bisa berjalan dengan baik.”Kami tetap berharap bahwa proses demokrasi terbangun selama ini semakin lama semakin bermutu. Sehingga kami percaya akan melahirkan pemimpin yang bermutu,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03, Yuria Putra Tubarad yang mengatakan, kedatangannya ke kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan laporan tentang TSM di Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 02.
“Kami sudah serahkan dokumen atau berkas ke Bawaslu Lampung terkait pelanggran yang bersifat TSM atau politik uang. Dan dari pihak Bawaslu Lampung mengatakan akan diproses selama 14 hari,” tandasnya.
Dilansir Dari Halaman Lampost.Co