BANDAR LAMPUNG ( Pena Berlian Online )- Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah tidak profesional. Bawaslu Lamteng abai menindak pelanggaran politik uang yang dilakukan tim Paslon 02 Musa Ahmad – Ardito Wijaya.
“Bawaslu Lampung Tengah harus profesional, seperti menangkap dan memutuskan. Kalau bisa hukumannya mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan politik uang,” kata Yusdianto, Rabu 9 Desember 2020.
Yusdianto hakul yakin, tim paslon yang menebar uang kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu calon atas perintah seseorang. Nah, Bawalsu harus menelusuri dan memproses sesuai dengan undang-undang.
“Tidak mungkin pelaku politik uang datang membagikan uang dengan niat sendiri tanpa ada yang memerintah. Pelaku datang untuk memenangkan seseorang. Maka harus dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya,” terang Yusdianto.
Yusdianto berharap Bawaslu tidak hanya mengurusi peradilan administrasi. Bawaslu harus mengusut tuntas temuan politik uang. Bukan justru menghindar. “Padahal perkara (dugaan politik uang) ini harus ditindaklanjuti. Siapa pun dia,” tegas Yusdianto.
Yusdianto menambahkan, bila terang diketahui terjadi politik uang, artinya Pilkada Lamteng berlangsung kotor. Dia sangat menyesalkan ada calon yang berusaha memenangi pilkada dengan cara-cara tak patut. “Semangat membangun Lampung Tengah 5 tahun ke depan secara jujur dan bertanggung jawab dikotori dengan politik uang.”
Menurut Yusdianto, politik uang jelas menabrak Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Yang memberi dan menerima uang bisa dihukum. Bawaslu harus membongkar dan mencari dalang pemain politik uang tersebut.
“Bawaslu harus berani menindak siapa pun yang mengotori pilkada dengan politik uang. Semua setuju politik uang itu sebuah masalah hukum, politik kotor yang mengotori demokrasi,” tandas Yusdianto.
Dilansir Dari Halaman Saibumi.Com