Lampung Timur(PBO)- Tekab 308 Polres Lampung Timur yang di pimpin langsung oleh Kabag OPS dan Kasat Sabhara Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jenis Sabu -sabu dengan inisial SH (40th) yang merupakan istir dari NS warga Desa Negara Batin kec Jabung Lampung Timur, dari hasil penangkapan Tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa
Sabu2 sebanyak lebih kurang 10 gram , uang tunai lebih kurang Rp 50 juta, buah timbangan digital, bendel plastik klip, buah sendok plastik kecil warna merah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag OPS KOMPOL Ujang Supriyanto, S.E dan Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan, S.H., membenarkan bahwa Polser Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna,an narkotika, beserta barang bukti yang diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU Narkotika no 35 thn 2009. (tim)