Jepara, (Pena Berlian Online) – Pihak Korban Minta keadilan Kepada Bapak Kapolri Untuk Tindak Tegas, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim karna tidak Menghormati Panggilan Pengadilan
Sidang pertama gugatan pmh di gelar di pengadilan negeri jepara,Kali ini gugatan yang dilayangkan kantor pengacara M&S (T.Mangara Simbolon SH MH Law office and partners)yang beralamat di Jalan Gudang Sawo No. 219 Mulyoharjo, Jepara atas kuasa dari Muslikin warga Sowan Kidul, Kedung, Jepara.
Gugatan didaftarkan Jumat tanggal 22 Juli 2022 dan sudah teregister dengan nomor register No.51/Pdt.G/2022/PN Jpa. Setelah sebulan lebih akhirnya sidang pertama digelar pada hari Rabu 24/8/2022 sidang dimulai kurang lebih pukul 14.00 wib sidang dibuka oleh hakim ketua Tri Sugondo.SH
Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan kepada kepolisian resor Jepara pada Kamis (24/8/2022) ditunda. Lantaran hanya dihadiri para pihak diantaranya,Kemenkumham/kuasanya sebagai turut tergugat. Sementara itu pihak lainnya seperti Kapolri, Kapolda Jateng, Polres Jepara, dan Kasat Reskrim atau kuasanya tidak hadir, Polres Jepara yang hadir diwakili kuasanya tapi tidak membawa kuasa sehingga tidak bisa mengikuti sidang.
Menurut pengacara dari penggugat merasa seolah tergugat sangat kecewa kepada Institusi Kepolisian dimana Polres dan Polda, “Mereka surat tugas aja tidak membawa apa lagi surat kuasa ini kan agenda sudah sebulan lebih. Kita berharap mereka patuh dan menghormati persidangan untuk siding-sidang selanjutnya pihak tergugat terutama Institusi Polri bisa hadir dalam sidang sementara prinsipal kita seorang petani dan meninggalkan pekerjaan untuk hadir dalam persidangan hanya untuk menghormati Persidangan di Pengadilan Jepara,” ujar pengacara.
“Kami selaku Kuasa Hukum berharap Bapak Kapolri memberi Teguran Keras kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Jepara sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III agar citra kepolisian bisa menarik simpati rakyat kembali sebut Mangara Simbolon di sela sela selepas sidang.” tutupnya.