Audit Coklit, Bawaslu Pesibar Minta KPU Perbaiki Data Pemilih

Krui, (Pena Berlian Online) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (14-8-2020), kembali melakukan audit terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 15 Juli – 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) Irwansyah, mengatakan audit ulang merupakan tindak lanjut hasil rapat yang dilakukan oleh Bawaslu Pesibar dengan Panwaslu kecamatan, Kamis (13-8-2020).

“Dari hasil rapat ditemukan laporan bahwa masih ada wilayah wilayah yang rawan tidak dilakukan pencoklitan sesuai dengan prosedur bahkan ada yang belum tercoklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, maka kita adakan audit pada hari ini,” katanya.

Audit dilaksanakan di setiap kecamatan secara serentak. Bahkan tiga pimpinan Bawaslu Pesibar terjun langsung ke lapangan untuk memastikan audit berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S, yang membidangi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, melakukan sample audit di empat lokasi di Kecamatan Lemong yaitu Pekon Pugung Penengahan Pemangku Bumirahayu, Pekon Pagardalam Pemangku Binjai, Pekon Bambang Pemangku Talangtinggi serta Pekon Malaya pemangku Batubulan.

Anggota lainnya, Heri Kiswanto, kordiv PHL melakukan sample audit di Kecamatan Pesisir Selatan di Pekon Marang Pemangku Usangpulau, Ulokmanik dan Sumurjaya Pemangku Hanura.

“Sedangkan saya sendiri mengambil sample audit di Kecamatan Bengkunat Pekon Pagarbukit Pemangku Talangtimbunan dan Pemangku Talang Tengah” kata Irwansyah.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan masih ditemukan masalah, diantaranya di
Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Utara, Karyapenggawa, Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Selatan serta Kecamatan Bengkunat.

Temuan tersebut diantaranya petugas pendata tidak melakukan pencoklitan secara langsung ke setiap rumah, ditemukannya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, tidak ditempelnya stiker coklit oleh petugas, pemalsuan tanda tangan oleh petugas, bahkan ditemukannya bukti pencoklitan yang tidak diberikan petugas kepada pemilih.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini Bawaslu Pesibar akan menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait hasil temuan-temuan pengawas.

“Sesuai aturan undang-undang maupun petunjuk teknis, setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan audit ulang dapat memastikan tidak ada satupun warga Pesisir Barat yang memiliki hak pilih tidak terdata sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya, katanya. (inilampung/Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *