- Sukadana (Pena Berlian Online) – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 mengalami penurunan. Penurunan tersebut baik dari proyeksi anggaran pendapatan maupun anggaran belanja.
- Penurunan APBD 2020 tersebut diungkapkan oleh Bupati Lamtim Zaiful Bokhari, Selasa, 22 September 2020, pada rapat paripurna DPRD Lamtim tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun anggaran 2020.
- Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim, Ali Jiohan Arif itu, Zaiful menjelaskan penurunan proyeksi pendapatan itu antara lain disebabkan adanya pengurangan dana perimbangan yang mencapai 13 persen.
- Proyeksi pendapatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (covid-19). Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Cadangan Dana Alokasi Khusus Tahun 2020.
- “Selanjutnya karena anggaran pendapatan menurun, maka anggaran belanja juga ikut menurun,” ujar Zaiful.
- Pada anggaran pendapatan penurunan yang terjadi mencapai Rp192, 249 miliar atau 8,28 %. Kemudian, pada anggaran belanja penurunan mencapai Rp122,071 milar atau 5,01 persen. Untuk anggaran belanja, pada pos belanja tidak langsung penurunan mencapai Rp49, 833 miliar atau 3,36 persen dari semula Rp1, 481 triliun menjadi Rp1,431 triliun.
- Penurunan anggaran belanja tidak langsung itu sumbernya antara lain dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi dan pemerintah desa.
- Selanjutnya pada pos belanja langsung penurunan mencapai Rp72, 238 miliar atau 7,57 persen dari semula Rp953,787 miliar menjadi Rp881, 548 miliar.
- Karena adanya penurunan tersebut tambah Zaiful, maka sebagian besar rancangan KUA dan PPAS APBDP berupa prgeseran dan pengurangan anggaran.
Dilansir Dari Lampost.Co