(Penaberlian.com) Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK., melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio, P., S.IK., dan Personil Unit II adalah berkat DUMAS (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan.
Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang satpam bank, dimana Dumas diterima Satres Narkoba di awal bulan April 2022 dan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berhasil ditangkap berinisial DKS (Dadang Kurniawan Siregar) ALS Dadang, LK 42 tahun warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu. Tersangka saat itu berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari bus satu nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 32,02 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta, adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji, ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (DS)