Kamis 30-Juni-2022, menurut hasil temuan di lapangan, pekerjaan PETI di Arusan perairan Sungai Melawi Baning kota mulai beroperasi kembali. Padahal sudah jelas pekerjaan tersebut merusak lingkungan, merusak sungai, dan efek dari merkuri.
Pasalnya pekerjaan PETI tersebut melanggar UU pertambangan, serta belum ada Perda yang mengizinkan.
Jikalau diperhitungkan berapa banyak kerugian negara yang disebabkan pekerjaan PETI di arusan sungai maupun di darat?
Mohon APH Memberhentikan Pekerjaan PETI ilegal tersebut. Dugaan kekayaan negara yang sudah dirugikan bernilai puluhan milyar.