LAMPUNG TENGAH (PENA BERLIAN ONLINE)-Dalam rangka mewujudkan tatanan peraturan daerah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamteng, melakukan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017 dan Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamteng. Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamteng di gedung DPRD setempat, pada Selasa (14/3/2017).
Terbentuknya reperda program pembentukan peraturan daerah seperti disampaikan jurubicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamteng Sumarsono, berasal dari raperda inisiatif DPRD Lamteng dan raperda yang berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Serta program pembentukan peraturan daerah tahun 2016, yang menghasilkan empat perda inisiatif dan masuk dalam program pembentukan peraturan derah 2017 yang ikut di paripurnakan.
“Dari ke empat raperda itu diantaranya, adalah satu raperda keterbukaan informasi publik, dua raperda pembinaan perlindungan pusat perikanan dan nelayan di kabupaten Lamteng, tiga raperda pengolaan imigrasi di kabupaten Lamteng dan ke empat raperda pengupahan tenaga kerja di kabupaten Lamteng,” terangnya dalam pembacaan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017 dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai pasal 58 huruf b. Peraturan tata tertip DPRD Lamteng, No.1/2015 Bapemperda bertugas mengkaji dan memberikan pertimbangan terhadap reperda inisiatif yang diajukan komisi atau gabungan komisi sebelum raperda tersebut disampaikan kepda pimpinan DPRD. “Hasil dari ke empat perda inisiatif ini sudah masuk dalam kajian Bapemperda sehingga bisa diparipurnakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamteng diantaranya 1 raperda lembaga permasyakatan kampung dan lembanga adat kampung. 2 raperda perubahan atas perda No. 6 2012 tentang retribusi jasa usaha. 3 raperda kerjasama kampung. 4 Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. 5 raperda pengelolaan lingkungan hidup. 6 raperda penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dasar. Ke 7 raperda waralaba untuk jenis usaha toko sualayan.
Disampaikan Ketua DPRD Lamteng A. Junaidi, bahwa terbentuknya Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017 dan 7 Raperda inisiatif ini sudah sesuai dengan usulan yang di sepakati. Yang diharapkan nantinya mampu menjadi perda yang mampu mendukung kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Lampung Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi para anggota DPRD dan Bapemberda yang telah melakukan pengkajian dan mengusulkan perda-perda inisiatif yang sehingganya hari ini bisa diparipurnakan. Tentunya dengan adanya perda ini nantinya akan jadi dasar hukum kita untuk melakukan sebuah tindakan dalam menjalankan peraturan di Kabupaten Lamteng ini,” ujarnya.
Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH., menambahkan, bahwa dengan adanya pembentukan raperda yang disahkan DPRD Lamteng ini, sangat membantu dan mendukung jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Lamteng. Karena dalam raperda ini mengatur pokok pokok persoalan krusial yang ada di Kabupaten Lamteng. Dan selalu menjadi persoalan yang belum bisa di tangani karena belum ada dasar hukum yang mengatur.
“Tentunya dengan adanya perda ini pemerintah kabupaten lamteng sangat mengapresiasi kerja keras para anggota DPRD yang telah merancang raperda ini hingga sampa dengan pengesahan,” terangnya.
Dengan adanya perda ini seperti misalnya raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan petani. Dengan adanya prodak hukum yang mengatur aturan tentang ini, maka petani petani di Lamteng akan semakin terlindungi dari resiko – resiko, yang merugikan petani Lamteng.
Kemudian seperti pengesahan raperda perubahan atas perda No. 6/2012 tentang retribusi jasa usaha, yang didalamnya menatur jasa usaha air minum. Hal ini menindaklanjuti tentang telah dibubarkanya perusahan PDAM air minum way rarem, Kabupaten Lamteng menjadi uptd. Maka pemerintah daerah mengambil alih kewenangan penyelengara penyedian air minum seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah No.122 /2015 tentang sistem penyedian air minum (SPAM) yang dilakukan oleh pemrintah daerah.
“Nah inikan kita buat perdabarunya bagaimana supaya kita bisa mengatasi masyarakat kita cukup air. Kemudian terhadap kemitraan dengan pasar sualayan, raperda yang di sahkan ini juga mengatur hal tersebut. Juga bahasan yang mengatur regulasi tentang perserta didik baru. Untuk itu usluan raperda ini akan saya usulkan langsung ke gibernur untuk segera di sahkan dan dibuat berita acaranya,” pungkasnya.(Adv).