Adeham: Tidak Ada Izin Pertambangan, Denda 10 Miliar

BANDAR LAMPUNG (PBO)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Adeham, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim ilegal mining yang akan mengawasi semua aktivitas pertambangan guna meminimalisir pelanggaran- pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
“Sejauh ini, Pemprov akan merumuskan Standart Operating Prosedure (SOP). Nanti pun ada tim yang akan dibentuk oleh Pemprov dan melibatkan kabupaten/kota. Karena secara aktif sebagai pihak yang berwenang di daerah masing – masing,” kata Adeham, di Lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (2/3/2017) kemarin.
Maka dari itu, melalui sinkronisasi peraturan perizinan dan pengawasan terintegrasi yang melibatkan Pemprov dan kabupaten/kota dapat diharapkan menjadi solusi dari setiap permasalahan pertambangan di seluruh Provinsi Lampung.
Pihaknya juga membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi dan bekerja sama guna mencari penyelesaian terkait permasalahan pertambangan yang dihadapi oleh setiap kabupaten/kota.
Menurutnya lagi, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin maka akan dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terpisah, Asisten Ekbang Kabupaten Lampung Timur, Junaidi Abdul Muin, menyampaikan, apresiasinya terhadap kebijakan Pemprov yang memutuskan akan melibatkan kabupaten/kota dalam pelaksanaan aktivitas Pertambangan.
“Pemkab sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov dan siap  bersinergi  mengatur regulasi penambangan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdul, di Lingkungan Pemprov Lampung.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa kewenangan perizinan Pertambangan, Energi maupun Kehutanan menjadi urusan Provinsi, bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Namun demikian dalam pelaksanaannya Pemprov tetap akan berkoordinasi dengan kabupten/kota,” tandasnya.(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *