DPRD Lamteng Tampung Aspirasi Masa Tarkait Limbah Sawit

LAMPUNG TENGAH (PBO)-Anggota DPRD Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), Tanggapi serta menampung aspirasi ratusan masyarakat Masyarakat Bumiratu Nuban beserta anggota lembaga swadaya masyarakat, yang melakukan unjuk rasa terkait limbah pabrik sawit milik PT. Anak Tuha Sawit Mandiri, yang ada di Dusun VII, Kampung Bumi Arum, Kecamatan Bumiratu, kabupaten setempat, pada (11/9/2017). 

Ratusan warga Bumi Ratu Nuban, yang ngeluruk ke kantor DPRD kabupaten setempat diterima langsung oleh, Wakil Ketua II DPRD, Riagus Ria, SE.MM beserta sejumlah anggota DPRD setempat beserta Sekretaris DPRD (Sekwan), Drs.Syamsi Roli, M.M.

Ketua Wiltes Provinsi Lampung, Ali Muktamar mengatakan aksi demontrasi ini tetkait limbah pabrik sawit PT.Anak Tuha Mandiri (PT.asam) yang berada di Kecamatan Bumiratu Nuban di duga telah mencemari sumur warga dan sungai way andak yang terletak di sepanjang kampung Bumiratu Nuban sehingga air sungai berubah warna menjadi hitam dan mengakibatkan matinya ikan di air tersebut. Demo Masyarakat Bumiratu Nuban.

Serta menimbulkan bau busuk yang menyengat bahkan rusak nya ekosistem aliran sungai serta dapat mengancam kesehatan warga/masyarakat kampung Bumiratu Nuban.

Lanjut nya ini sudah jelas telah melanggar Undang-Undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pegolan lingkungan hidup.

Sementara itu, Ardian Syah selaku pimpinan PT. Asam, menanggapi dengan baik unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan masyarakat yang melakukan demontrasi. Dia juga mengatakan jika selama ini pihak nya tidak pernah ada masalah dengan masyarakat maupun karyawan selama perusahaannya berdiri.

“Kami tanggapi  aksi demo ini dengan baik, sebab selama ini kami pikir tidak memiliki masalah terhadap masyarakat atau karyawan, menejemen atas upaya tuntutan ini kami berharap aksi demo ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *