Polresta Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Dinas Lingkungan Provinsi

Bandar Lampung(PBO)- Kompol Harto, penyidik  Polresta Bandarlampung, mengatakan sudah mengantongi tersangka dana retribusi yang raib tersebut. di UPT Pengelolaam Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
“Seharusnya, Rp 345.608.000 masuk kas negara dari pengujian kualitas air dari beberapa perusahaan industri, rumah, sakit serta perhotelan,”tegasnya seperti dilansir dari, Rmol.com, pada Senin (11/9/2017).
Sepertri kita ketahui berdasarkan data yang diterima, Polresta Bandarlampung menelusuri penggerogotan  dana retribusi pengujian sampel air di UPT Pengelolaam Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Selama tahun anggaran 2015-2016, dana yang raib Rp345.608.000. Ada 25 perusahaan yang telah menyetor uji sampel air senilai Rp753.905.000. Namun yang dilaporan hanya Rp408.717.000.  Selisihnya, raib yang di lansir dari media RMOL.com

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah memeriksa 40 saksi. Dalam kasus ini  yakni  mereka para pegawai dan karyawan  perusahaan, ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar lampung Kompol Harto Agung Cahyono.

Saat ini, polisi sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung. “Kalau sudah keluar, penyidik  segera menetapkan tersangkat,”ungkapnya.

Menurut Kompol Harto, penyidik sudah mengantongi tersangka dana retribusi yang raib tersebut. Seharusnya, Rp 345.608.000 masuk kas negara dari pengujian kualitas air dari beberapa perusahaan industri, rumah, sakit serta perhotelan(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *