PESAWARAN(PBO).Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017,yang juga di hadiri oleh para anggota dewan .
Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
Dalam Rapat Tersebut ada beberapa hal yang menjadi bahasan utama yaitu
penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
Penyelerasan Program pemerintah pusat atas pelaksanaan alokasi danaBiaya Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri dan SMP Negeri yang wajib tuangkan dalam RAPBDP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran dan Penatusahaan serta Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD. Melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai pada APBD Tahun 2017sebelum perubahan antara lain :
Penyesuaian penerimaan daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat yaitu Koreksi kurang atas alokasi DAU Tahun Anggaran 2017 yang dibebankan pada RAPBDPTahun Anggaran 2017 sebesar Rp.7,357 Milyar. Dengan demikian alokasi DAU semula sebesarRp.675,736 Milyar setelah perubahan menjadiRp.668,378 Milyar.
Penyesuaian Pendapatan yang bersumber daripendapatan hibah dana bencana sebesar Rp.14,6 Milyar dan take over dana DAK yang seyogyanya masuk tahun anggaran 2016 dan akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.86,832 Milyar. OptimalisasiPendapatan Asli Daerahdengan mengali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.
Penyesuaian belanja yang diselaraskan denganprogram pemerintah pusat dan rencana penerimaan daerahsampai dengan akhir tahun. Penyesuaian belanja secara umum mengalami kenaikan sebesar 10,79 %. Penyesuaian atas pembiayaan baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2017. Atas hasil audit BPK RI bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa sebesar Rp13,63 Milyardari semula direncanakan sebesar Rp49,35 Milyar.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat,
Berdasarkan catatan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara ringkas RAPBD-P Tahun Anggaran 2017 dapat dijelaskan bahwasa nya pendapatan kabupaten pesawaran Secara total pendapatan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.1,354 Triliyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.168,777 Milyardari sebelum perubahan sebesar Rp.1,185 Triliyun.
Kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp.168,777 Milyar bersumber dari pendapatan asli daerah mengalami kenaikanRp.50,891 Milyar, dan lain-lain pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.121,989 Milyar. Namun demikian dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.4,102 Milyar.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa kenaikan pendapatan daerah pada pos pendapatan asli daerah sebesar Rp.50,891 Milyar bersumber dari Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.730 Juta, Retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.85,244 Juta dan lain-lain PAD yang sebesar mengalami kenaikan sebesar Rp.50,075 Milyar.
Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesarRp.121,989 Milyarbersumber dari adanya alokasi dana hibah atas bencana alam sebesarRp.14,6 Milyar, Dana bagi hasil propinsi sebesarRp.20,556 Milyar dan pendapatan lainnya yaitu take over dana DAK TA 2016 sebesar Rp.86,832 Milyar.
Penurunan ini terjadi pada Dana Alokasi Umum yang sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp.675,736 Milyarmengalami penurunan menjadi Rp.668,378 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.7,357 Milyar. Seperti halnya sebelum perubahan, struktur BelanjaDaerah dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2017, mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubahterakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Adapun struktur BelanjaDaerah terbagi dalam duabelanja, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja bagi hasil keuangan, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, kemudian untuk belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,366 Triliyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.133,057 Milyardari sebelum perubahan sebesar Rp.1,233 Triliyun. Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung setelah perubahan sebesarRp.652.834 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.10,692 Milyardari sebelum perubahan sebesar Rp.663,527 Milyar.
Alokasi belanja tersebut tersebar pada alokasi belanja pegawai Rp.457,688 Milyar, atau mengalami penurunan sebesarRp.25,284 Milyar dari sebelum perubahan sebesarRp.482,973 Milyar. Penurunan alokasi belanja pegawai disebabkan adanya pemindahan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Propinsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Alokasi Belanja Hibah setelah perubahan sebesarRp.14,276 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.4,377 Milyar dari sebelum perubahan sebesarRp.9,898 Milyar. Sedangkan alokasi Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan sebesar Rp.375 Juta.
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan setelah perubahan menjadiRp.175,432 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.9,247 Juta dari sebelum perubahan sebesarRp. 166,185 Milyar. Selanjutnya Belanja Tidak Terduga juga mengalami kenaikan sebesar Rp.500 Juta dari sebelum perubahan sebesar Rp.2,5 Milyar dan menjadi Rp.3 Milyar. Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.713,468 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.143,750 Milyardari sebelum perubahan sebesar Rp.569,717 Milyar.
Alokasi belanja langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Untuk alokasi Belanja Pegawai dalam Belanja Langsung semula direncanakan sebesar Rp.76,916 Milyarmengalami kenaikan sebesar Rp.10,981 Milyaratau setelah perubahan menjadi Rp.87,897 Milyar. Belanja Barang dan Jasa juga mengalami kenaikan sebesar Rp.42,592 Milyardari alokasi sebelum perubahan sebesarRp.202,232 Milyar atau setelah perubahan sebesarRp.244,824 Milyar. Juga demikian pada Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.380,745 Milyaratau mengalami kenaikan sebesar Rp.90,176 Milyardari sebelum perubahan sebesar Rp.290,568 Milyar.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1,354 Triliyunyang dialokasikan untuk rencana belanja sebesarRp.1,366 Triliyun, maka dalam penyusunan Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan defisit sebesar Rp.12,133 Milyar. Defisit ini akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun lalu.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal sebesarRp.1,5 Milyar, sehingga diperoleh pembiayaan netto Rp.12,133 Milyar. Dengan demikian pembiayaan netto cukup untuk menutup defisit anggaran sebesarRp12,133 Milyar,
Rancangan PerdaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang disusun secara nyata dan rasional dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini,
Oleh karena itu Rancangan Perda perubahanAPBD Tahun Anggaran 2017disusun dengan melakukan optimalisasi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD Ini lebih bermanfaat.
Kami Pun sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik,Ungkap nya.(Deva)

