Bandar Lampung(PBO)- Setelah di pikir kan secara matang , akhirnya Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan bakal mengeluarkan kebijakan pemutihan yaitu pada bln september ini .
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Riozali mengatakan, hal ini sudah disetujui Gubernur dengan mengeluarkan Pergub tentang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Pergubnya sudah ada. Tinggal dilaksanakan mulai September sampai 31 Desember 2017,” ucapnya kepada awak media , Rabu (30/8/201).
Hanya, saat ini pihaknya masih membahas teknis pelaksanaan pemutihan dengan pihal kepolisian. “Teknis mulainya masih kita bicarakan dengan kepolisian karena berkaitan dengan sarana prasarana di samsat,” ujarnya(hr)

