Polres Lampung Selatan Gelar Reka Ulang Pembunuhan di Jati Agung

Kalianda (PBO) – Polres Lampung Selatan gelar Reka Ulang Perampokan berencana yang menewaskan satu orang di Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Rokonstruksi dilakukan dihalaman Mapolres setempat rabu, (14/06/17), dengan 27 (dua puluh tujuh) adegan.

Aksi tiga orang pelaku yakni IS Bin Samino (17), warga Desa Sinar Harapan Mulya Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI Sumatera Selatan, HC Bin Rojuan, (17) Pelajar, warga Desa Karang Dempel Kabupaten OKI Sumsel, ES Bin Awaludin, (18) Pelajar, warga Benawang Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI Sumsel, yang terhitung masih dibawah umur ini terhitung nekat, pasal nya, selain ingin memiliki kendaraan Toyota Avanza No.Pol BG 1152 KE warna hitam milik korbannya, para tersangka juga menghabisi nyawa sang pemilik kendaraan Abdurahman (47) warga Jln Dusun 1 Muara Burnai OKI Sumsel dengan 17 luka tusukan serta melukai sopirnya Rudi Hartanto (26) warga Kabupaten Tulang Bawang dengan 9 luka tusukan.

Aksi perampasan serta pembunuhan para tersangka ini diperagakan pada adegan 22 – 25 dengan cara menusuk korbanya dari belakang.

Menurut Keterangan AKP. Rizal Effendi, SH saat diwawancarai awak media mengatakan, motif dari kejadian itu adalah murni perampokan, karena para tersangka ini sudah merencanakan perampokan 7 hari sebelum puasa dan sudah menyiapkan barang-barang untuk mengesekusi korbannya.
“motif para pelaku ini murni perampokan karena mereka telah merencanakan perampokan 7 hari sebelum puasa dan sudah mempersiapkan alat-alat berupa pisau dan karung untuk mengesekusi korbanya setelah dapat 3 hari puasa.” ujar Rizal

Lebih jauh Rizal menjelaskan, kronologis kejadian itu terjadi pada tanggal 11 juni 2017 pukul 02:00 WIB, ditemukannya sang sopir Rudi Hartanto yang berlumuran darah oleh para warga jati agung, lalu dibawa Rumah Sakit terdekat untuk ditangani lalu korban menceritakan musibah yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian.
setelah mendapat informaai dari korban, Tim 308 Polres Lamsel beserta polsek jati agung melakukan pengejaran lalu menghubungi Polres Metro dan Polsek Metro Barat untuk menyisiri lokasi sesuai dengan informasi yang didapat dari warga, bahwa ada mobil Toyota Avanza yang menabrak rumah warga di Jln. Perwira metro barat, lalu pengemudinya melarikan diri dan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Dan tepat pukul 06:00 pagi para tersangka ahirnya tertangkap.
“para pelaku ini melancarkan aksinya di pertengahan malam tepatnya hari munggu tanggal 11 juni pukul 02:00 WIB dengan membunuh serta melukai sopirnya, dan seketika itu sang sopir melarikan diri lalu ditemukan warga dan di bawa ke Rumah Sakit Terdekat dan di introgasi. setelah mendapatkan data dan ciri-ciri pelaku, Tim 308 Polres Lamsel serta Polsek Jati agung dengan dibantu Polres Metro dan Polsek Meteo barat ahirnya para pelaku tertangkap bedasarkan informasi dari warga metro barat. “ucap Rizal
“para tersangka ini akan kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan 365 ayat 3. ancaman nya seumur hidup.”tambah nya (wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *