Catatan Mursaidin Tentang UU Dana Desa

SEKEDAR mengingatkan Teman-teman mekanisme pengelolaan keuangan desa melalui Permendagri no 113 th 2014. Pertama,  Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum  dibelanjakan, yang meliputi:

a. PAD
b. Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BK Prov, BK Kab/Kot, Bantuan Progran Sektoral)
c. Bantuan dari pihak ke-3.

Ke-Dua, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam tanggung jawab PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh dokumen admintrasi yang telah ditentukan kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKD untuk diverifikasi.

Ke-Tiga, Dokumen administrasi pengajuan pencairan anggaran kegiatan setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuan tanda tangan dan stempel.

Ke-Empat, Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam dokumen administrasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kelima, Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKD, Bendahara Desa menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam dokumen administrasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan kepada TPK dan atau PTPKD yang membidangi.

Ke-Enam, TPK dalam tanggung jawab PTPKD yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.

Dan ke-Tujuh, TPK dalam tanggung jawab PTPKD yang membidangi melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh dokumen administrasi yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKD.

Catatan:

1. Kedudukan Personal

  • Kepada desa sebagai Penyelenggara pengelola keuangan desa.
  • Sekretaris Desa sebagai Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) dan sebagai Verifikator.
  • Perangkat Desa sebagai PTPKD sebagaimana bidangnya masing-masing.
  • Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
  • LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas.
  • Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai Evaluator.

2.Jangan Salah Anggap atau piker

  • Di Pemerintah Desa tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kades.
  • Tidak ada sebutan Kuasa Penggunan Anggaran bagi Sekdes.
  • Yang bertugas mengambil uang di bank itu Bendahara desa, bukan yang lain.
  • Tidak ada istilah BU (Biaya Umum), yang benar adalah BO (Biaya Operasional), dan yang berhak mengelola BO adalah PTPKD, bukan yang lain.
  • Dengan dalih pengendalian, rekomendasi Camat ternyata banyak dijadikan senjata perampasan uang desa. Maka harus diabaikan, lagipula hal tersebut bertentangan dengan Permendagri no 113 th 2014. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *