Bandar Lampung – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWPDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, memberikan tanggapan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di sekitar SPBU Koko Haji Menak Natar pada 2 Februari 2026.
“Kami sangat prihatin mendengar berita kecelakaan yang mengakibatkan dua orang luka berat ini. Kecelakaan lalu lintas seperti ini tidak hanya merenggut nyawa dan mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga memberikan dampak besar bagi keluarga korban dan masyarakat secara luas,” ujar Richo.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh semua pengguna jalan. “Setiap pengemudi harus menyadari bahwa peraturan lalu lintas dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi keselamatan kita semua. Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal,” katanya.

Mengenai pihak yang bertanggung jawab, Richo menyatakan bahwa penentuan harus berdasarkan hasil penyelidikan yang objektif dari pihak berwenang. “Selain pengemudi yang diduga melakukan kelalaian, kita juga perlu melihat apakah ada faktor lain seperti kondisi infrastruktur atau manajemen area yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan. Semua pihak yang memiliki tanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” jelasnya.
Ditinjau dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah kajian yang wajib dilakukan untuk mengevaluasi dampak suatu proyek pembangunan terhadap kondisi lalu lintas sekitarnya, serta menyusun solusi untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas. Berikut adalah informasi penting terkait Andalalin:
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 Ayat 1, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib melakukan Andalalin. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 menyatakan bahwa hasil Andalalin dapat diintegrasikan dengan AMDAL/UKL-UPL sebagai syarat perizinan pembangunan.
Terhadap solusi yang harus diberikan oleh manajemen SPBU, Richo menilai bahwa langkah-langkah yang diusulkan merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. “Kami mendorong manajemen SPBU untuk segera mengambil tindakan konkret, seperti peningkatan infrastruktur, penempatan petugas pengatur lalu lintas, serta kerjasama yang erat dengan pihak berwenang. Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan lalu lintas juga perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat dan pengguna SPBU,” pungkasnya.
Richo juga menambahkan bahwa PWPDPI Lampung siap untuk turut berperan dalam mengadvokasi keselamatan lalu lintas dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan. (Tim Media Group PWDPI)

